BOSAR MALIGAS (WARTA DESA). – PELAKU jambret Ardian alias Ardi alias Dian (25) di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dari rumah almarhum orang tuanya di Parluasan Kampung Jawa Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera, Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 10.30 WIB
“Penangkapan setelah Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun pada menu Dumas”. Sebut Kapolsek Bosar Maligas AKP Auguts B Manihuruk kepada wartadesa melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring
Menurut penjelasan Humas, peristiwa penjambretan terjadi pada hari Selasa (17/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB saat korban Kiki Arianti melintas di Simpang Kucingan Desa Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas, mengendarai sepeda motor dari arah Perdagangan menuju Desa Sei Mangkei
Saat melaju, korban dibuntuti 2 pria tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu dov Nopol BK 3659 TBJ.
Mendadak kedua pria mendekat dan memepet korban dari arah kiri, lalu pria di bonceng merampas tas selempang yang tergantung di bahu kiri korban.
Berhasil merampas tas korban keduanya tancap gas melarikan diri ke arah Desa Sei Mangkei. “Sadar di jambret, korban menjerit dan berteriak minta tolong sambil mengejar pelaku”.
Tepat di depan Pesanggrahan Kebun Sei Mangkei, Alap Alap ini berbalik arah. Pelaku di bonceng mengambil isi lalu membuang tas berikut dengan STNK sepeda motor milik korban di jalan depan Pesanggrahan. Ujar Kapolsek
Lanjut. Pelaku ngebut ke arah Simpang Mayang. Korban tetap mengejar hingga daerah Kabu Kabu Sumber Makmur Kabupaten Batu Bara. Di sini pelaku menghilang tidak terkejar.
Sedih dan geram, korban kembali ke depan Pesanggrahan dan menemukan STNK sepeda motor namun tidak menemukan tas miliknya
Merasa dirugikan dan keberatan, Rabu tanggal 18 Nopember 2020 sekira pukul 18.30 WIB korban melaporkan kejadian penjambretan ke Polsek Bosar Maligas.
Korban kehilangan satu (1) unit Handphone merk IPHONE 8+ warna rose gold, satu (1) unit Hand Phone lipat merk Samsung GT-E1272 warna putih serta uang tunai sebesar Rp 1.930.000.- (Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Berdasar laporan korban, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Fritzel G Sitohang melakukan penyelidikan untuk mengendus pelaku.
Hingga Jumat (20/11/2020) sekira pukul 08.00 WIB Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat via Aplikasi Horas Paten yang menyebut pelaku jambret di Simpang Kucingan adalah warga Perdagangan, sedang berada di rumah orangtuanya.
Menyahuti Informasi Tim Opsnal mendatangi dan menelusuri rumah almarhum orang tua pelaku. “Pelaku ditemukan dan mengaku sebagai Ardian, berikut ditemukan satu (1) unit
sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Dov Nopol BK 3659 TBJ yang digunakan untuk menjambret.
Di interogasi, Ardian menyebut nama ‘RS’ warga yang sama, temannya melakukan jambret. “Namun saat dilakukan perburuan terhadap RS, pria ini belum berhasil ditemukan. Kata Humas.
Selanjutnya, Ardian alias Ardi alias Dian di bawa ke Mapolsek Bosar Maligas berikut barang bukti sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat melakukan jambret untuk di periksa lebih lanjut guna proses hukum berlaku (wd-bay)