Pemalang, Wartadesa. – Gara-gara kedapatan menjual minuman keras (miras), Tarono (65), warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan ditangkap petugas Polsek Pemalang. Jum’at (24/05).
Tarono tertangkap petugas dalam sebuah razia Cipta Kondisi di Pasar Pagi Pemalang, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Lantaran menjual miras jenis AO, Vodka tanpa ijin.
Petugas mengamankan 36 botol besar arak cap orang tua dan 12 botol kecil Vodka dan membina seorang pedagang miras bernama Tarono (65) pedagang, asal Desa Randumuktiwaren Rt.19 Rw.05 Kec.Bojong Kabupaten Pekalongan. Ujar Kanit Sabhara Aiptu Made Suda.
Selain barang bukti diamankan, Tarono langsung mendapatkan pembinaan dari petugas. “Giat Ops Cipta Kondisi akan terus digelar di polsek Pemalang, melalui patroli pada jam rawan dan razia untuk memelihara situasi kamtibmas yang kondusif khususnya di wilayah hukum Polsek Pemalang.” Tutur Kapolsek Pemalang, AKP I Ketut Mara. (WD)










