close
Hukum & Kriminal

Kedapatan jual miras, warga Randumuktiwaren ditangkap petugas

cipkon pemalang

Pemalang, Wartadesa. – Gara-gara kedapatan menjual minuman keras (miras), Tarono (65), warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan ditangkap petugas Polsek Pemalang. Jum’at (24/05).

Tarono tertangkap petugas dalam sebuah razia Cipta Kondisi di Pasar Pagi Pemalang, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Lantaran menjual miras jenis AO, Vodka tanpa ijin.

Petugas mengamankan 36  botol besar arak cap orang tua dan 12  botol kecil Vodka dan membina seorang pedagang miras  bernama Tarono (65) pedagang, asal Desa Randumuktiwaren Rt.19 Rw.05 Kec.Bojong Kabupaten Pekalongan. Ujar Kanit Sabhara Aiptu Made Suda.

Selain barang bukti diamankan, Tarono langsung mendapatkan pembinaan dari petugas. “Giat Ops Cipta Kondisi akan terus digelar di polsek Pemalang, melalui patroli pada jam rawan dan razia untuk memelihara situasi kamtibmas yang kondusif khususnya di wilayah hukum Polsek Pemalang.” Tutur Kapolsek Pemalang, AKP I Ketut Mara. (WD)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Miraspemalang