Warta Desa, Pekalongan, 10/06/2025. – Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan memerintahkan Muhamad Shiddiq dan Ida Farida untuk mengembalikan kerugian penggunaan dana desa sebesar Rp115.092.760,- kepada kas Desa Jetakkidul, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Demikian bunyi LHP 700/412 yang diterima oleh Warta Desa, Selasa (10/06/2025).
Diketahui Muhamad Shiddiq adalah Kepala Desa Jetakkidul dan Ida Farida adalah ketua Tim Penggerak PKK desa setempat, sekaligus istri sang kepala desa.
Dalam kasus aduan warga dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sampai 2024 dan pemanfaatan aset kendaraan, Kepala Desa Jetakkidul, Muhamad Shiddiq, yang ditindaklanjuti oleh inspektorat, ia terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran kegitan keramba/kolam perikanan darat, pembuatan sarana karamba, dan pembangunan gedung penyimpanan pakan tahun 2023 sebesar Rp6.261.500,-
Shiddiq juga terbukti menyalahgunakan anggarn kegiatan pembangunan/rehabilitasi peningkatan karamba milik desa tahun 2022 atas selisih belanja. Ia juga terbukti menyalahgunakan penerimaan PAD 2023, 2024 dan 2025 yang belum disetorkan ke kas desa sebesar Rp82 juta.
Selain itu, Shiddiq juta terbukti menyalahgunakan anggaran kegiatan pipanisasi tahun 2023 berupa selisih lebih atas volume pemasangan pipa sebesar Rp2.266.500,-.
Berdasarkan temuan dari inspektorat, Desa Jetakkidul dirugikan sebesar Rp115.092.760,- yang dilakukan oleh, Muhamad Shiddiq sebesar Rp105.570.860,- atas pengelolaan Dana Desa dan PADes, serta Ida Farida sebesar Rp9.520.900,- atas pengelolaan anggaran posyandu, dll.
Sementara itu, Rian, warga pelapor saat dikonfirmasi oleh Warta Desa mengungkapkan bahwa masih ada dugaan penyalahgunaan anggaran yang belum terbaca oleh inspektorat maupun kejaksaan.
“Sementara masih dalam penyimpulan dimana terindikasi masih ada anggaran yang belum terbaca baik oleh inspektorat maupun kejaksaan, terkait penyalahgunaan anggaran pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa tahun 2022, atas selisih lebih belanja untuk pembangunan pagar keliling kolam sebesar Rp 1.309.660.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah),” ungkap Rian.
Rian menyebut bahwa warga menginginkan transparansi pemanfaatan anggaran dana desa. Iapun meminta pihak terkait bijaksana dalam memutuskan permasalahan tersebut secara jelas, terang dan adil. “Jika terbukti kepala desa bersalah karena menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan, maka bukan hanya pengembalian kerugian belanja tapi ada punishmen (hukuman) sebagai efek jera.” Pungkasnya. (Rohadi)










