Warta Desa, Pemalang. – Kepala Unit Kebersihan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang, Kuntoyo diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini menurut Wiji Mulyati, Kepala DLH merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan yang bersangkutan.
“Kalau lagi ada proses pemeriksaan, agar tidak mengganggu pekerjaan, memang harus dinonaktifkan.” terangnya, Jumat (5/7/2024). Mengutip laporan Puskapik.
Menurut Wiji, pemeriksaan terhadap Kuntoyo masih berlangsung. Keputusan penjatuhan sanksi hingga saat ini belum muncul.
“Masih dalam proses, belum tahu kapan keputusannya.” beber Wiji.
Sementara itu, Kuntoyo secara terpisah menyebut bahwa dirinya siap mengikuti prosedur pemeriksaan dirinya. Akibat membawa kunci truk sampah, hingga mengakibatkan sampah menumpuk di tepi jalanan wilayah perkotaan dan desa di Kota Ikhlas.
Ia lapang dada menerima penonaktifan tugas dan kinerjanya. “Ya, saya sudah dua kali diperiksa, baik internal dan tim pemeriksa, pada prinsipnya saya tanggung jawab. Saya dibebastugaskan sejak 19 Juni lalu.” ungkapnya.
Kuntoyo juga memita maaf kepada warga Pemalang jika aksinya membawa kunci truk sampah membuat ketidaknyamanan publik. “Sebetulnya niat awal saya hanya mengamankan aset truk selama libur Idul Fitri dan libur pengangkutan sampah, karena menjadi tanggung jawab saya.” ungkapnya.
Dugaan aksi sabotase yang dilakukan oleh Kuntoyo mencuat dari munculnya surat pemberhentian pengangkutan sampah di TPS-TPS yang ditandatangani Kepala Unit Kebersihan dan Persampahan DLH Pemalang. Dalam surat nomor 112/UKP itu, Kepala UKP DLH Pemalang memutuskan untuk memberhentikan pengangkutan sampah dengan dalih belum turunnya anggaran operasional ganti uang bahan bakar minyak dump truck pengangkut sampah. (.*.)
Sumber: Puskapik