close
Layanan PublikPendidikanSosial Budaya

Kisruh SKTM, sekolah pun libatkan pihak kepolisian untuk kroscek

ilustrasi ppdb online
Ilustrasi PPDB online. Foto: sibekasi

Pemalang, Wartadesa. – Kisruh soal Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada pendaftaran calon siswa baru (PPDB)  yang dikeluhkan oleh banyak warga di Kabupaten Pemalang, di beberapa sekolah negeri di Pemalang disikapi dengan melibatkan pihak kepolisian untuk mengecek kebenaran kondisi sosial ekonomi warga yang mendaftarkan putra-putrinya dengan melampirkan SKTM.

Selain melibatkan pihak kepolisian, SMA/SMK favorit lainnya melakukan kroscek ulang secara mandiri. Guru yang ditugaskan langsung mengecek satu-persatu calon siswa yang melampirkan SKTM dengan mendatangi langsung (home visit) ke rumah pendaftar.

Keluhan warga terkait siswa ‘pintar’ yang dikalahkan dengan siswa ber-SKTM yang nilainya dibawahnya diungkapkan oleh Edy, warga Pemalang. Dia mengungkapkan bahwa putranya yang mendaftar di SMA Negeri 1 Pemalang masuk urutan ke 72 dari 71 calon siswa yang melampirkan SKTM. Hanya anaknya yang tidak menggunakan SKTM, hal tersebut diungkapkannya dalam sebuah grub media sosial di Pemalang.

“Semalam anakku masih urutan ke60 dr 72 siswa, Dimana 12 anak tanpa SKTM.
Sekarang urutan 72, dimana 71anak pakai SKTM. Hy anakku saja yg tak pakai SKTM.
AKANKAH TERSINGKIR, anak pintar dgn anak SKTM.”

Salah satu postingan warga di media sosial terkait sktm saat mendaftar di SMA Kabupaten Pemalang.

Fenomena SKTM tersebut, disikapi oleh SMA Negeri 1 Pemalang dengan meminta orang tua calon siswa yang menggunakan SKTM untuk membuat pernyataan. Kepala SMA Negeri 1 Pemalang, Muhammad Fathoni mengungkapkan bahwa di sekolahnya terdapat 64 pendaftar berSKTM. Dari jumlah tersebut, 57 sudah membuat surat pernyataan, enam lainnya mencabut berkas pendaftaran, pada Jum’at (06/07).

Orang tua calon siswa yang mencabut SKTM tersebut, masih menurut Fathoni, secara sadar mencabut pendaftaran karena kondisinya yang tidak sesuai dengan SKTM, yakni dari kalangan keluarga mampu.

Selanjutnya, pihak sekolah melakukan kroscek dengan mendatangi rumah calon siswa yang melampirkan SKTM. Menurut Fathoni, dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan keluarga yang mampu. Merekalah yang akhirnya mencabut berkas pendaftaran.

Berbeda yang dilakukan oleh Cahyono, Kepala SMA Negeri 3 Pemalang. Pihaknya melibatkan pihak kepolisian untuk melihat secara langsung orang tua calon siswa yang melampirkan SKTM membuat pernyataan kebenaran surat tersebut.

Cahyono mengaku pihaknya mengundang wali murid calon siswa yang mendaftarkan anaknya menggunakan SKTM. Mereka diundang untuk menandatangai surat pernyataan bermaterai 6000 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar dari keluarga ekonomi rendah, dengan disaksikan petugas kepolisian.

Selain mendandatangani pernyataan, rumah calon siswa ber SKTMpun disurvei langsung oleh pihak sekolah. Bila data tidak benar, resikonya adalah siswa tersebut dikeluarkan dari pihak sekolah.

Saat orang tua siswa dikumpulkan untuk membuat pernyataan tersebut, ada 20 orang tua yang mencabut berkas pendaftaran, karena mereka tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Dari kuota 288 siswa di SMA Negeri 3 Pemalang, 224 pendaftar menggunakan surat keterangan miskin. Menurut Aiptu Yudhi Aris, petugas kepolisian Polsek Pemalang yang mendampingi saat pembuatan surat pernyataan, mengungkapkan bahwa dengan pernyataan tersebut para orang tua siswa tidak asal-asalan menggunakan SKTM.

Fenomena orang tua calon siswa mencabut berkas pendaftaran berSKTM juga terjadi di SMA Negeri 1 Comal, menurut Pengawas Sekolah, Rishi Mardiningsih, di SMA tersebut ada 80-an orang tua calon siswa yang sukarela mencabut berkas pendaftaran setelah dilakukan verifikasi oleh pihak sekolah dengan mendatangi langsung ke rumah-rumah mereka. Ke 80 orang calon siswa tersebut kemudian mendaftarkan diri melalui jalur normal (non SKTM).

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018,  penyelenggara pendidikan yang dijalankan oleh pemerintah untuk menerima siswa dari keluarga berekonomi tidak mampu yang diperkuat dengan surat keterangan, paling sedikit 20 persen dari kuota yang akan diterima.

Menurut Ketua Dewan Pendidikan Pemalang, Muntoha,  seharusnya sistem tersebut bisa mengakomodir semuanya. Misalnya sekian persen untuk siswa berprestasi akademik dan sekian persen untuk anak yang berprestasi di luar akademik, juga mengakomodir siswa dari kalangan keluarga tidak mampu. (Dirangkum dari berbagai sumber)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : ppdbppdb onlinesktm