Semarang, Wartadesa. -Tiadanya Ujian Nasional (UN/UNBK) membuat acuan penerimaan siswa-siswi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA/SMK sederajat, menggunkan nilai raport semester satu hingga semester lima.
“Kalau dulu syarat mendaftar acuannya surat keterangan hasil ujian nasional (UN), sekarang karena UN ditiadakan maka acuannya adalah nilai rapor dari semester 1-5,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri di Semarang, Jumat.
Terkait hal tersebut, Jumeri mengatakan bahwa Disdikbud Jateng telah menginstruksikan agar SMP/MTs sederajat membuat surat keterangan nilai raport.
Mengenai pelaksanaan zonasi pada PPDB, ia menyebut ada penurunan persentasi dari 80 persen menjadi 50 persen. “Zonasi hanya ditetapkan minimal 50 persen, sisanya diisi jalur prestasi 30 persen, afirmasi untuk anak miskin, difabel dan olaraga sebesar 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan pendaftaran, pendaftaran jalur inklusi dan kelas olahraga akan dimulai pada 2-4 Juni 2020, sedangkan jalur reguler dimulai pada 15-25 Juni 2020.
Seluruh proses pendaftaran, lanjut Jumeri, dilakukan secara daring, orang tua dan siswa tidak perlu datang ke sekolah untuk mendaftarkan diri. Selain itu, untuk SMK ditiadakan surat keterangan dokter.
“Kalau harus mencari surat itu, nanti mereka berbondong-bondong ke rumah sakit atau puskesmas. Itu cukup berbahaya sehingga kami mengganti dengan keterangan orang tua,” katanya.
Terkait dengan daya tampung, PPDB tahun ini menampung 216.156 siswa yang terdiri dari kapasitas SMA sebanyak 115.908 siswa dan kapasitas SMK 100.248 siswa, sedangkan lulusan SMP/MTs tahun ini di Jateng totalnya sekitar 513.178 siswa. “Kami tidak menambah kuota karena sisa kuota ini biar ditangkap sekolah-sekolah swasta yang ada,” ujarnya. (Antara)








