Buaran, Wartadesa. – Warga Rt 13 dan Rt 14 Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Asrul Sani, anggota Komisi III DPR RI atas konflk warga dengan PT Pajitex.
Mengutip rilis dari LBH Semarang, dua warga ditetapkan sebagai tersangka akibat perlawanan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Panggung Jaya Indah Tekstile (PT Pajitex) di Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Dalam proses hukum, warga Desa Watusalam bersama aktivis lingkungan mengajukan keberatan atas penetapan dua warga menjadi tersangka, namun hingga saat ini, status dua warga tersebut belum berubah.
Dalam pertemuan warga Watusalam didampingi oleh LBH Semarang bersama Asrul Sani, Selasa (21/12) tersebut, Direktur LBH Semarang Etik Oktaviani menyampaikan bahwa PT Pajitek melakukan pencemaran udara melalui cerobong asap dengan bahan bakar batubara. Dua warga pejuang lingkungan yang melakukan protes pencemaran tersebut diproses hukum dan ditahan. Dua warga yang ditahan atas nama Abdul Afif dan Kurohman lantaran melakukan pelemparan kaca PT Pajitex. Sedang Manajer PT Pajitex yang juga mengalami proses hukum pencemaran lingkungan, malah tidak ditahan.
Mendapat paparan dari warga dan LBH Semarang, Asrul Sani berjanji akan membantu warga Watusalam dalam menghadapi kasus tersebut. “Bukan hanya pada proses hukum yang berjalan, tetapi juga proses selanjutnya yang mungkin ditempuh oleh warga,” papar anggota DPR RI asal Kranji Kedungwuni ini.
Menurut Arsul dalam keterangannya kepada media, bahwa langkah pertama yang akan dilakukannya adalah menganalisis seluruh proses hukum yang sudah berjalan, apakah sudah memenuhi prinsip-prinsip keadilan termasuk keadilan restoratif maupun hukum pidana materiel serta formil (KUHAP).
Arsul menyatakan bahwa dari apa yang ia dengarkan dari warga dan LBH Semarang terkesan ada proses hukum yang tidak berimbang dari sisi keadilan. Ini akan jadi atensi untuk disampaikan kepada pimpinan lembaga penegakan hukum masing-masing setelah pengkajian mendalam dilakukan.
“Prinsipnya tidak boleh penegakan hukum dan proses hukum itu tidak berimbang dari sisi keadilan dan penerapan hukumnya antara yang dilakukan terhadap warga biasa dengan perusahaan yg memiliki kekuatan finansial yg besar” ujar Arsul. Karenanya, ia akan meneliti proses hukum yg terjadi di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
Terkait tuntutan warga dua RT di Desa Watusalam sendiri, Arsul menilai bahwa tuntutan mereka itu rasional. Mereka tidak menuntut pabrik Pajitek ditutup, tapi hanya ingin agar pencemaran udara dan suara yang ditimbulkan termasuk terkait dengan pemakaian batu bara bisa dihentikan. Jika soal pencemaran ini tidak bisa diselesaikan dengan baik, Arsul mengatakan sebagai warga asli Pekalongan, ia akan terus ikut mengadvokasi warga. Sejumlah langkah hukum berikutnya akan menjadi opsinya untuk memastikan bahwa hak warga atas lingkungan yang sehat akan terpenuhi. (Buono dengan tambahan sumber dari ISP)










