close
Hukum & Kriminal

Jadi kurir Riklona, pedagang asal Gembong Kedungwuni ditangkap

jual riklona
Kurir Narkoba. Syarifudin warga Gembong Kedugwuni dimintai keterangan, pelaku kedapatan menjadi kuris obat terlarang, Kamis (05/04)

Kedungwuni, Wartadesa. – Syarifudin A (21) warga Gembong Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni, Pekalongan, tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Kamis malam (05/04) lantaran terbukti menjadi kurir psikotropika jenis obat Riklona.

Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang, membawa delapan butir obat Riklona yang sempat dibuang saat diminta untuk berhenti dari motor yang dikendarainya oleh petugas.

Petugas menemukan obat Riklona  di pojok depan halaman rumah warga, selanjutnya Syarifudin dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pekalongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki dengan ciri-ciri tangan dan kaki bertato serta rambut disemir kuning yang sering membawa obat di wilayah Desa Podo kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

[wp_ad_camp_1]

Setelah melakukan penyelidikan petugas menemukan seorang laki–laki dengan ciri – ciri mirip yang di informasikan oleh warga tersebut membonceng sepeda motor Yamaha Vega hitam dan melintas di jalan raya Desa Podo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Petugas selanjutnya memerintahkan sepeda motor tersebut untuk berhenti, namun pengendara malah menambah laju kendaraan tersebut sehingga pemboncengnya terjatuh sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Vega tersebut melarikan diri.

Sementara itu, rekan Syarifudin berhasil melarikan diri.  Kasubbag Humas AKP M. Dahyar menghimbau kepada salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri untuk segera menyerahkan diri kepada petugas.

Untuk identitas pelaku yang melarikan diri sudah di ketahui dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pekalongan.

“Dalam kasus tersebut Tersangka Syarifudin A akan diancam dengan pasal Pasal 62 UU RI No : 5 Th 1997 tentang Psikotropika , dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” pungkas Kasubbag Humas AKP M Dahyar. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : kurir narkobariklona