close
lsm forlindo
LSM dan sejumlah perwakilan warga melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan terkait pajak retribusi galian C, Rabu (09/05)

Kajen, Wartadesa. – Selain dampak proyek tol yang masih hangat diperbincangkan di Kota Santri, pajak retribusi material tambang juga menjadi bahasan dalam audensi yang digagas oleh LSM Forlindo, komunitas kepemudaan Kalong Putih, penggiat sosial dan warga masyarakat. Rabu (09/05).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ahmad Khozin mengapresiasi peserta audiensi, “Kami sangat berterimakasih atas kedatangan anda semua yang sudah barang tentu datang kesini dengan semangat membangun Kabupaten Pekalongan,” ucap Khozin dihadapan peserta audensi.

Audensi berlangsung hangat. Dalam kesempatan tersebut turut hadir pihak DPU TARU, BPKD, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan.

Sakdullah, Ketua LSM Forlindo mengungkapkan bahwa Bupati Pekalongan dianggap lalai melaksanakan kewajibannya dalam mengadministrasikan keadilan masyarakat. “Bupati kami anggap lalai dalam melaksanakan kewajiban dalam meng-administrasi keadilan di masyarakat,” sebut Sakdullah ketika ditanya terkait pajak retribusi hasil tambang golongan C paska Audensi di Ruang Komisi A, DPRD Kabupaten Pekalongan Rabu (09/05).

Sakdullah menyebut bahwa berdasar pasal 10 Perbub No. 01 Tahun 2017 besaran tarif pajak daerah 25% dari harga ketetapan. “Pasal 18 Peratuaran Bupati Pekalongan Nomor 1 Tanun 2017  Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan  Batuan menjelaskan besaran tarif pajak daerah sebesar 25 % dari harga ketetapan dalam Perbub tersebut,” jelasnya.

Namun, menurut Sakdullah, faktanya pemerintah daerah tidak menjalankan peraturan yang dibuatnya sendiri, sehingga potensi penerimaan retribusi hasil tambang golongan C di Kabupaten Pekalongan yang mencapai puluhan miliar rupiah tak tercapai.

“Sementara kerusakan jalan daerah yang rusak dan salah satu faktor penyebabnya adalah kendaraan tonase besar yang membawa material hasil tambang golongan C,” lanjut Sakdullah.

Menurut Sakdullah, terjadi ironi di Kabupaten Pekalongan terkait penanganan pembangnan jalan, “sungguh ironis, setiap tahun pemerintah daerah kewalahan mengatasi pembangunan peningkatan jalan dengan alasan anggaran “katanya” terbatas, namun pengemplang pajak daerah dibiarkan menikmati dan merusak infrastruktur,” tutup Sakdullah. (Eva abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : lsmpajakretribusi