Pekalongan Kota, Wartadesa. – Sebut saja P, perempuan dibawah umur ini ikut terjaring razia Satpol PP Kota Pekalongan bersama tujuh rekan laki-lakinya, saat sedang pesta miras di Taman Jlamprang, Krapyak Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Selasa (1/8) dini hari.
Bambang Sumitro, Sekretaris Satpol PP Kota Pekalongan mengungkapkan bahwa delapan muda-mudi tanggung (dibawah umur) tersebut diamankan di kantor Satpol PP, “Tujuh laki laki, satu perempuan yang masih di bawah umur. Kami amankan di kantor lalu beri pembinaan,” kata Bambang, dikutip dari Tribun Jateng.
Setelah ditangkap, kedelapan muda-mudi tanggung tersebut diberi hukuman ‘olahraga malam’ berupa push up, sit up, jalan kongkok hingga lompat. Hukuman ini diulang terus menerus hingga baju para pemabuk ini basah keringat. Tambah Bambang.
Bambang menambahkan bahwa kedelapan orang tua pelaku pesta miras tersebut dipanggil untuk membuat surat pernyataan. “Kami kembalikan ke orang tuanya setelah menandatangani pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.
Bambang melanjutkan, bahwa selanjutnya apabila ada warga yang terjaring razia Satpol PP, pihaknya akan menyurati Kepala Kelurahan, agar setiap lurah ikut memberikan pembinaan dan ikut mengawasi warganya yang melanggar peraturan. (WD, Tribun Jateng)