Pemalang, Wartadesa. – Bagi pemudik yang melewati jalur Pantura, utamanya melewati Pemalang, wajib menunjukkan surat keterangan sehat yang dibuat sebelum keberangkatan dan masih berlaku. Demikian disampaikan oleh Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Senin (26/04).
Kapolres menambahkan, bila tidak bisa menunjukkan surat, pemudik wajib menjalani rapid tes antigen. “Bila tidak bisa menunjukan surat keterangan sehat, pelaku perjalanan diwajibkan untuk mengikuti rapid test antigen secara langsung oleh tim medis, kemudian diimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan,”ujarnya.
Untuk mengantisipasi pemudik maupun pendatang dari luar kota yang akan memasuki wilayah Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang bersama TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang bersinergi melakukan kegiatan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
“Pengetatan dilakukan di sejumlah titik masuknya kendaraan dari luar Kota, seperti Pos Gandulan, Stasiun kereta api, Terminal Induk Pemalang dan perbatasan Kabupaten Pemalang,”jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan pengetatan perjalanan dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Pengetatan dilakukan sejak H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran 2021, atau pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, sehingga pengetatan berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18 hingga 24 Mei 2021.
Terpisah, Fajar Jagad Pradana pemudik asal Wonogiri yang melakukan perjalanan pulang kampung dengan motor dari Jakarta semalam mengatakan belum ada penyekatan di ruas jalur Pantura. Demikian disampaikan saat ditemui di pom bensin Tirto, Pekalongan. (Eva Abdullah)










