close
Hukum & KriminalLingkungan

Nasib galian C Pododadi Karanganyar ditentukan Senin depan

galian c rapat

Wiradesa, Wartadesa. – Paska unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongam, Kamis (11/01) kemarin dan dilakukan pembahasan (masalah tersebut) oleh perwakilan masyarakat dan DPR di Ruang Komisi C DPRD. Hari ini Dinas Perkim dan LH Kabupaten Pekalongan mengadakan rapat dengan beberapa instansi terkait,  Bapeda, Polres, Satpol PP, Dinas Perizinan dan LSM Kab. Pekalongan, ESDM, PSDA Taru Provinsi Jawa Tengah di Aula Perkim dan LH Kabupaten Pekalongan, Jum’at (12/02).

Ketika dikonfirmasi, Kabid Amdal dan Ijin Lingkungan Hidup, Perkim dan LH Kabupaten Pekalongan, Yarochim, mengatakan  bahwa kegiatan galian C di Pododadi sudah berijin, namun sosialisasi di desa terdampak tidak dilakukan.

“Untuk sosialisasi di desa terdampak seharusnya dilakukan sehingga masukan dari masyarakat sekitar bisa tertampung sejak awal,” sebut Yarochim.

Menurut Yarochim, permasalahan galian C di Pododadi Karanganyar akan diputuskan Senin depan, “Senin (15/01) akan di putuskan, dihentikan sementara atau tidak aktifitasnya,” terangnya.

Altivis dari LSM Lingkungan Forlindo, Sakdullah memaparkan, pertambangan selalu tidak lepas dari bagaimana kewajiban pemerintah dalam pelindungan, penggunaan, pengendalian, dan penegakan hukum.

“Dalam perlindungan lingkungan, pemegang IUP OP memiliki hak melekat dalam kegiatan pertambangan tapi tidak boleh lepas dari kepatuhan terhadap norma hukum maupun norma sosial, Dinas PERKIM LH melalui bidang pengawasan lingkungan hidup sepakat akan lebih ketat dalam peninjauan kembali ijin lingkungan yang sudah diterbitkan maupun yang sedang proses. Muaranya bisa kepada pencabutan ijin apabila tahapan pengawasan tidak diperhatikan pemegang ijin,” kata Sakdullah.

Sakdullah berharap, Bappeda Kabupaten Pekalongan membuka masukan berbagai pihak dalam review Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) untuk lebih spesifik (khusus) menata dan mengendalikan tata ruang dan pemanfaatannya, karena Perda tersebut masih perlu disesuaikan dengan program daerah,  provinsi maupun nasional tetapi harus mengandung prinsip pembangunan berwawasan lingkungan berkelanjutan.

“Rekomendasi teknis yang dikeluarkan PSDA maupun ESDM terhadap ijin pertambangan akan dilakukan lebih ketat dalam pengawasan dan pembinaannya, untuk terciptanya keseimbangan lingkungan hidup,” Kata Sakdullah.

Menurut aktivis lingkungan tersebut, penggunaan sumber daya alam harus dikaji kembali, “Penggunaan sumber daya alam maupun teknologi kedepan akan dikaji kembali bersama dinas terkait dengan adanya pelanggaran-pelanggaran pemegang ijin untuk dilakukan review ijinnya dan dilakukan penghentian sementara kegiatan pertambangan di beberapa tempat,  yang selanjutnya akan diterbitkan rekomendasi baru atau perubahan kalau diperlukan pekan depan,” lanjut Sakdullah.

Sakdullah berharap agar dibentuk tim terpadu yang mengawasi kegiatan pertambangan galian C, “Pengendalian kegiatan pertambangan diharapkan terbentuk tim terpadu yang selalu mengawasi bersama-sama semua kegiatan pertambangan di Kabupaten Pekalongan,” harapnya.

Pekan depan, masih menurut Sakdullah, akan serentak dimulai inventarisasi lokasi pertambangan galian C Kab. Pekalongan, baik yang berijin maupun tidak berijin untuk terciptanya keseimbangan lingkungan hidup dan potensi sengketa dengan masyarakat terdampak langsung yang akhir-akhir ini terjadi.

“Setelah inventarisasi, akan dilakukan pembinaan yang muaranya kepada penegakan hukum secara restorasi maupun retroaktif oleh pihak kepolisian dan Satpol PP. LSM dan masyarakat akan mendorong dinas terkait melakukan fungsinya dengan baik dan tidak berpihak kepada kelompok tertentu, demi tercapainya ketertiban di masyarakat.” Pungkas Sakdullah. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : galian Cgalian C Pododadi