Pekalongan Kota, Wartadesa. – Walikota Pekalongan, Moch. Saelany Machfudz akhirnya melaporkan peretas akun media sosialnya kepada pihak kepolisian, Rabu (10/01). Kabag Hukum Setda Pekalongan, Susilo melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekalongan dengan diterima oleh Wakapolresta Kompol Saftrudin.
Menurut Arif Karyadi, Kabag Humas Setda Pekalongan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah hukum atas kasus peretasan akun FB milik Walikota Pekalongan. Laporan juga ditembuskan ke Polda Jateng dan Direskrim Polri.
Arif menambahkan, saat ini akun media sosial milik walikota sudah dinonaktifkan, sehingga hanya satu saja yang aktif.
Diketahui akun media sosial milik Walikota Pekalongan ini diretas oleh seseorang dan digunakan untuk meminta sejumlah uang kepada pejabat dan kolega walikota.
Hingga saat ini belum diketahui siapa yang melakukan peretasan terhadap akun FB walikota. Penelusuran tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kepolisian. “Teknologi dari kami belum bisa menelusuri sejauh itu, sehingga kami serahkan sepenuhnya ke Kepolisian.” (WD)










