Simalungun, Wartadesa. – Tak ingin sepi sendiri di sel tahanan polisi, lalu tersangka Anto (34) warga Afdeling I Dolok Ilir Nagori Dolok Ilir Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun Sumatera Utara “bernyanyi” dihadapan petugas lidik Polsek Serbelawan, dari mana dia mendapatkan sabu miliknya.
Setelah mendapatkan informasi kuat dari Anto, Selasa (29/5) pukul 14 .30 WIB, petugas kepolisian setempat mendatangi rumah Lilyana alias Lily (29) di Kelurahan Serbelawan dan melakukan penggeledahan.
Tanpa perlawanan dan mengakui terus terang, Lily mengaku menjual satu paket sabu kepada Anto yang tertangkap dari gudang malam sebelumnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Lily polisi mendapatkan satu timbangan digital, satu pipet berbentuk sekop, satu handphone merk Samsung, enam lembar plastik klip kecil kosong dan 38 lembar plastik klip ukuran sedang,kosong.
Bersama barang bukti, petugas membawa Lily ke Mapolsek Serbelawan.
Kapolsek Serbelawan AKP Leston Siregar melalui Kanitreskrim Ipda Bismar Saragih menjelaskan pada Wartadesa, tersangka Lily mengakui perbuatannya dan dia memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial TP warga Bandar Tongah.
Kini Anto dan Lily sudah dijebloskan ke sel guna pengembangan lanjut dan disangkakan melanggar UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.(WD-red)