close
Hukum & Kriminal

Nyolong besi penyangga Tol, warga Tegal diamankan Petugas

ilustrasi-pencuri-1
ilustrasi

Sragi, Wartadesa. – Akibat nyolong lempengan besi penyangga pembangunan jalan Tol milik PT SMJ di Desa Purwodadi Kecamatan Sragi, Kabupaten Pemalang, tiga pemuda asal Tegal diamankan petugas Tim Buser Polres Pekalongan.

Adityo Tri Prasetyo (20), Dani Eko Setiyawan (19) dan M Yatsiq Biqqlbie (18), ketiganya warga Desa Sigentong, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, tak berkutik saat dicokok Tim Buser Polres Pekalongan. Mereka ditangkap di area jalan tol di Desa Purwodadi Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan karena mencuri besi milik PT SMJ, pelaksana proyek pembangunan jalan tol, “ ujar Kasubag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom kemarin.

Petugas juga mengamankan 12 besi penyangga cor dan satu mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2016 E-1280-RD. “Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang menyatakan pada Jumat (7/9) sekitar pukul 06.00 salah seorang pekerja atau karyawan SMJ kehilangan besi penyangga ketika hendak bekerja,” lanjut Akrom.

Kemudian pekerja memberitahukan kepada pihak terkait dalam hal ini Bagian Humas PT SMJ, Damanhuri (59) yang ketika itu bertugas sebagai pengontrol jalannya pekerjaan di bagian pengawasan pengecoran pagar pembatas jalan tol.

Akrom melanjutkan, “Jumlah besi penyangga untuk pengecoran yang hilang ada 500 buah dan besi pipa berjumlah 100 buah dengan kerugian Rp 39 juta. Sebelumnya barang tersebut diletakkan di jalan tol di Desa Purwodadi, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan dengan posisi terpasang di pengecoran pembatas jalan tol,”

Adanya laporan itu, kata dia, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pencuri dan menemukan para pelaku menggunakan mobil Avanza pada Selasa (11/9) pagi di area tol untuk mencuri lagi.

“Kali ini, pelaku sempat mengambil 12 buah besi penyangga yang diletakkan di mobil namun belum sempat dibawa kabur hasil curiannya karena sudah diketahui polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian Pemberatan. Ancaman hukumannya 7 (tujuh) tahun penjara,” tandas Akrom. (WD)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : nyolong