close
Hukum & Kriminal

Zam-zam palsu asal Pekalongan diedarkan di Jabar dan Jatim

zam zam palsu
Polresta Pekalongan melakukan gelar perkara kasus pemalsuan air zam-zam dalam kemasan, Senin (10/09)

Pekalongan Kota, Wartadesa. – Air Zam-zam kemasan palsu yang diproduksi oleh Huda bin Abdu Rohman (52), warga Dukuh Kalibening, Desa Kaliwareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, diedarkan oleh pelaku di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Huda sebelumnya dibekuk petugas pada Ahad (09/09), meski sempat mengelak melakukan praktik pengemasan air zam-zam palsu, namun dia tidak bisa berkutik, karena sebelumnya pernah tersangkut kasus yang sama.

Kapolres Kota Pekalongan, AKBP Ferry Sandy Sitepu mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan tersangka yakni mengoplos air zam-zam dengan diberi label “Al Barakallah Water” dengan menggunakan air isi ulang kemasan 19 liter berbagai merek.

Air zam-zam oplosan kemudian dikemas ulang dalam jeriken ukuran 5 liter dan 10 liter, dengan kandungan 10 persen air zam-zam asli. Pelaku menjual Al Barakallah Water tiap kemasan hingga Rp. 100 ribu.

Huda melakukan praktik pemalsuan air zam-zam palsu dengan merek Al Barakallah Water sejak bulan Agustus hingga September 2018, lebih kurang 25 hari.  “Tersangka sudah mengirimkan hasil produksi sebanyak tiga kali pengiriman, sebanyak 218 kardus isi AMDK dengan merek AL BARAKALLAH WATER. Satu kardus dijual hingga Rp 195.000. jadi omzet penjualan dari bulan bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan September 2018 kurang lebih 25 hari, berjumlah Rp 43 juta lebih,” terang Kapolres Senin (10/09) kemarin.

Pemasaran air Al Barakallah Water dilakukan oleh tersangka melakui jalur darat di toko-toko oleh-oleh haji dan umroh di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat hingga Surabaya, Jawa Timur. “Jadi diduga air zamzam palsu yang dikemas dalam air mineral dalam kemasan ini sudah beredar di Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Jawa Timur. Produk tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM RI dan tidak memiliki SNI,” imbuh Kapolres.

Sebelumnya tersangka pernah melakukan kasus tindak pidana yang sama, yakni pada tahun 2014 lalu. Barang bukti yang disita dan diamankan dari tersangka diantaranya puluhan kardus kemasan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) merek Al Barakallah Water, ratusan jeriken kosong ukuran 10 liter dan 5 liter, dan peralatan produksi yang digunakan untuk mengemas AMDK Merek AL BARAKALLAH WATER.

Selain itu, puluhan galon berbagai merk, puluhan drum atau tandon air, ratusan lembar plastik kemasan merek AL BARAKALLAH WATER ukuran 10 Liter dan 5 Liter, serta beberapa botol dan jeriken yang diduga berisi air zamzam asli maupun yang sudah kosong.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar, dan atau Pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman Pidana pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar, dan atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan f UU Rl No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.  (WD)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : zam zam palsu