Bojong, Wartadesa. – Naas nasib Akrom Khasani (36), buruh asal Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan usai nyolong HP di bilangan Desa Jetaklengkong, Kecamatan Wonopringgo, lantaran aksinya ketahuan oleh warga setempat saat beraksi bersama rekannya.
Alhasil, pelaku, Akrom Khasani berhasil dibekuk warga sedang rekan pelaku berhasil melarikan diri. Dan kini menjadi buronan polisi.
Informasi dari Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom mengungkapkan bahwa awal kejadian bermula pada Kamis (19/12) sekitar pukul 03.00 WIB, seorang warga yang bernama Abdulah (31), melihat dari dalam rumah ada dua orang tersangka berboncengan motor, berhenti di seberang jalan, kemudian salah satu tersangka sebagai pembonceng turun dari sepeda motor masuk ke dalam rumah yang dalam keadaan pintu depan yang belum terpasang karena belum selesai pembangunanya.
Melihat hal yang mencurigakan tersebut Abdullah segera memberitahukan apa yang ia lihat tersebut kepada salah satu keluarganya. Selang beberapa waktu kemudian mereka mengambil tindakan bersama sama ke seberang jalan menghampiri rumah tersebut.
Saat bersamaan salah satu tersangka yang masih berada di lantai dua lari turun ke bawah, bergegas Abdullah lari mengejar tersangka saat akan membonceng tersangka lainnya. Namun saat hendak melarikan diri jaket yang dipakai salah satu tersangka yang membonceng berhasil di pegang Abdullah sehingga tersangka terjatuh dan berhasil ditangkap, sedangkan satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
Setelah tersangka ditangkap, Abdullah dengan dibantu warga lainnya kemudian menggeledah dan pada saku celana belakang kedapatan tersangka mengantongi dua buah HP, diduga HP tersebut milik para pekerja bangunan. Kemudian Abdullah bersama warga lainnya membangunkan para pekerja bangunan yang ada didalam rumah untuk memeriksa HP yang dibawa tersangka.
Setelah para pekerja bangunan mengecek Hp tersebut, diketahui bahwa benar HP tersebut milik kedua Korban Khori (36) dan Suwarno (430.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo, selang beberapa menit kemudian anggota Polsek Wonopringgo datang dan langsung mengamankan tersangka dan barang buktinya berupa dua buah HP VIVO V5 warna putih dan HP merek VIVO Y81 warna hitam dan selanjutnya dibawa ke Polsek Wonopringgo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Iptu Akrom.
“Saat ini petugas masih memburu tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri. Dan kami himbau untuk Tersangka yang berhasil melarikan diri untuk segera menyerahkan diri kepetugas Kepolisian, karena petugas sudah mengantongi identitas pelaku tersebut,” lanjut Akrom.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya Tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun hukuman kurungan. (WD)










