Batang, Wartadesa. – Seorang residivis, FA (27) warga dukuh Dampyak Desa Depok Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang harus babak belur dihakimi massa lantaran nyolong sepeda jenis MTB di dukuh Pekuncen Kelurahan Karangasem Utara, Ahad (2/4) sekitar pukul 18.15 wib.
FA seperti tak jera melakukan pekerjaan yang dilarang Agama ini. Tiga kali sudah dia masuk penjara lantaran kasus pencurian. Saat aksi di Karangasem, pelaku bersama rekannya menggasak sepeda milik HW (40) yang merupakan warga setempat.
“Pelaku bersama temannya berboncengan naik sepeda motor, melihat sepeda MTB di teras rumah HW, kemudian FA turun dan mengambilnya,” tutur Kapolsek Batang, AKP Bambang Sugiyanto.
Bambang melanjutkan, saat FA sedang menaiki sepeda curiannya dan rekannya mengikuti dengan motor. Aksi tersebut diketahui oleh korban, HW kemudian mengejar pelaku dengan motor hingga berhasil menangkap FA dan rekan FA berhasil melarikan diri.
Kerugian ditaksir sekitar Satu juta delapan ratus rupiah. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, lanjut Bambang Sugiyanto.
Sementara identitas pelaku yang melarikan diri sudah dikantongi petugas dan saat ini dalam pengejaran. (WD, polresbatang)










