Kajen, Wartadesa. – Warga di Kabupaten Pekalongan sepertinya harus menambah kencang ikat pinggang. Pasalnya setelah beberapa kali tarif dasar listrik naik, tahun ini Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Kajen akan menaikkan tarif air. Direktur PDAM Tirta Kajen, Imam Sulistio membenarkan rencana kenaikan tarif air tersebut, Senin (3/4).
Imam menambahkan bahwa kenaikan tarif air ini direncanakan pada April 2017 ini, namun karena Peraturan Bupati (Perbub) masih dibahas di Bag. Hukum dengan dewan, maka kemungkinan kenaikan tarif akan mundur.
Untuk menaikkan tarif mengacu payung hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Lanjut Imam, saat ini pihaknya masih berpedoman pada Peraturan Bupati Pekalongan nomor 9 tahun 2008 tentang pelayanan dan tarif air minum PDAM Tirta Kajen.
“Kita belum bisa menaikan tarif air minum tanpa adanya Perbup dan untuk proses sekitar dua bulan, dan sebenarnya tarif air bersih PDAM Tirta Kajen ini merupakan termurah se-ekaresidenan Pekaongan,” pungkasnya. (WD)










