Pekalongan Kota, Wartadesa. – Warga Kuripan Lor Rt. 03/01 Kelurahan Kuripan Yosorejo Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Pekalongan. Imam (30) tak bisa berkutik saat ditangkap karena kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram, Senin malam (06/03).
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kasat Res Narkoba AKP Rohmat Ashari mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.
Imam (30) tak berkutik, saat anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota menggeledahnya saat sedang berada didalam rumahnya.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Akhirnya pada Senin malam (6/3) pukul 23.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa mengetahui kalau tersangka yang masuk dalam daftar terget operasi berada di rumahnya. Petugas langsung memeriksa, petugas mendapati satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram yang tersimpan dalam plastik klip kecil beserta dua buah pipet kaca, satu buah alat hisap sabu dan sa tu buah hp yang digunakan untuk bertransaksi.
“Penangkapan seorang pengguna sabu ini merupakan komitmen pihak Kepolisian yang serius untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tandasnya.
Kasat Res Narkoba AKP Rohmat Ashari menambahkan, saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polres Pekalongan)










