Warykendala Pekalongan — Proyek relokasi RS Kraton ke Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, kini dalam pengawasan ketat DPRD Kabupaten Pekalongan. Anggaran sebesar Rp80 miliar yang bersumber dari pinjaman daerah telah dialokasikan untuk menyelesaikan pembangunan fisik dan persiapan perpindahan layanan.
Namun, hasil peninjauan lapangan oleh Komisi C DPRD menunjukkan bahwa operasional penuh rumah sakit kemungkinan besar akan mundur hingga tahun 2027. Hal ini dikarenakan proses pembangunan fisik yang memakan waktu lama serta kompleksitas perizinan operasional.
Faktor Penyebab Penundaan
Beberapa tahapan krusial yang dinilai menghambat percepatan operasional antara lain:
- Proses Lelang: Direncanakan baru berjalan pada Februari 2026 setelah audit perencanaan oleh Inspektorat selesai.
- Waktu Konstruksi: Pelaksanaan pembangunan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar delapan bulan.
- Infrastruktur & Perizinan: Pemenuhan syarat operasional meliputi ketersediaan air bersih, akses jalan, listrik, AMDAL, SLO (Sertifikat Laik Operasional), hingga izin operasional rumah sakit.
- Akreditasi & BPJS: Rumah sakit wajib mengurus ulang kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan melakukan akreditasi di lokasi baru agar tetap dapat melayani pasien JKN.
DPRD menyarankan agar pemerintah daerah segera mengajukan surat resmi permohonan perpanjangan waktu perpindahan kepada pihak kesusteran selaku pemilik lokasi RS Kraton saat ini.
Analisis Kritis: Dampak Bagi Daerah
Berdasarkan situasi di atas, terdapat beberapa poin penting yang perlu dikritisi:
- Beban Pinjaman Daerah: Proyek ini menggunakan dana pinjaman sebesar Rp80 miliar. Penundaan operasional hingga 2027 berarti daerah menanggung beban bunga pinjaman lebih lama tanpa adanya pemasukan layanan dari gedung baru.
- Ketidakpastian Layanan Kesehatan: Koordinasi yang kurang matang antara eksekutif dan pihak kesusteran dapat mengganggu stabilitas pelayanan pasien jika masa kontrak di gedung lama habis sebelum gedung baru siap pakai.
- Kesiapan Administrasi BPJS: Akreditasi ulang merupakan syarat mutlak bagi operasional rumah sakit yang melayani mayoritas peserta BPJS. Keterlambatan dalam proses ini akan merugikan masyarakat menengah ke bawah di Pekalongan.
Pemerintah daerah didorong untuk lebih proaktif dalam mengurus perizinan secara paralel selama masa konstruksi agar perpindahan pada tahun 2027 tidak kembali mengalami kendala. (Rohadi)










