Warta Des, Pemalang. – Menjelang akhir tahun 2024, Pemerintah Desa (Pemdes) Kebon Gede, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, menyalurkan dana optimalisasi kepada Ketua RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyaluran tersebut dilaksanakan pada Rabu, 11 Desember 2024, di kantor desa setempat.
Kepala Desa Kebon Gede, Kumolo Dwi Apridianto, melalui Sekretaris Desa, Cipto Wahidin, menjelaskan bahwa dana optimalisasi diberikan dalam bentuk alat tulis kantor (ATK) seperti kertas HVS, stopmap, bolpoin, tipe-X, tinta stempel, dan surat pengantar dengan total nilai Rp300 ribu per penerima.
“Dana ini sesuai dengan pengajuan ke Dispermades dan diperuntukkan untuk kebutuhan administrasi RT dan RW dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat,” ujar Cipto.
Dana optimalisasi ini bersumber dari APBD Kabupaten Pemalang 2024 dengan total anggaran Rp22 juta. Jumlah penerima di Desa Kebon Gede terdiri atas 24 Ketua RT, 6 Ketua RW, dan 5 anggota BPD. Cipto menegaskan bahwa penyaluran dalam bentuk barang dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dana.
“Kami membagikannya setelah Pilkada 2024 untuk menjaga netralitas pemerintahan desa, sesuai keputusan kepala desa,” jelasnya.
Cipto juga menanggapi isu yang menyebutkan dana tersebut sempat didistribusikan secara tunai. Ia menyebut isu tersebut muncul karena kurangnya pemahaman beberapa narasumber mengenai peruntukan dana optimalisasi ini.
“Intinya tidak ada yang saling menyalahkan. Hanya ada kesalahpahaman yang perlu diluruskan,” tambahnya.
Ketua RW 05, Raswadi, menyambut baik bantuan tersebut. Ia menilai dana optimalisasi berupa ATK sangat membantu pelayanan administrasi di tingkat RT dan RW.
“Sebelumnya, kami harus ke balai desa untuk mendapatkan ATK. Dengan bantuan ini, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat,” ujar Raswadi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Garuda Muda Projamin (GMP), Bung Teguh Suwito, mengapresiasi langkah Pemdes Kebon Gede yang menyalurkan dana optimalisasi sesuai aturan. Namun, ia juga menyoroti beberapa desa yang diduga membagikan dana ini dalam bentuk tunai.
“Dana optimalisasi untuk RT dan RW seharusnya digunakan untuk membeli ATK, bukan dibagikan secara tunai. Kami akan terus mengawal dan memastikan pelaksanaannya sesuai juklak dan juknis,” tegas Teguh.
Ia menambahkan bahwa sebagai lembaga sosial kontrol, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Pemalang 2024. (Gusanto)
Bagikan tautan dengan scan QR Code ini