Simalungun, Wartadesa. – Buntut penangkapan Bukhari alias Ari alias Bombom (21) menyeret Anjas Purnama Alias Anjas (43) warga Simpang Mangga Bawah Nagori (desa) Naga Jaya 1 Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, ke sel tahanan Polsek Serbelawan, pada hari itu juga, Rabu (29/8) sekira pukul 15.30. WIB.
Saat penangkapan Bukhari, tim Opsnal Polsek Serbelawan menginterogasi dari mana mendapatkan dua paket sabu miliknya. Bukhari mengaku membeli dari Anjas.
Mendengar pengakuan Bukhari, petugas bergerak cepat menuju kediaman Anjas dan melakukan penggeledahan dan ditemukan satu kotak kaca mata berisi satu plastik klip kecil di duga berisi sabu. Satu buah plastik klip besar diduga berisi sabu, satu pipet berbentuk sekop, satu timbangan digital merk Jackson, satu MP3 warna hitam, 33 plastik klip kecil kosong, satu unit HP Samsubg warna hitam da uang tunai Rp. 200 ribu hasil penjualan sabu.
Dalam keterangan yang sama Kapolsek AKP Leston Siregar mengatakan kepada Wartadesa, tersangka Anjas di tangkap berdasarkan pengembangan dari Bukhari. Kini keduanya sudah di jebloskan ke sel tahanan guna pengembangan untuk proses hukum, Kata Leston didampingi kanitreskrim IPTU Jahoras Sinaga. (sk-bay)










