close
Hukum & Kriminal

Penyiram air keras di Silirejo ditangkap

bolot

Pekalongan Kota, Wartadesa. – Ruslam alias Bolot (32), warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, pelaku penyiraman air keras istri dan mertua di Desa Silirejo, Kecamatan Tirto, akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian, setelah sempat buron lebih dari satu bulan.

Ruslam merupakan pelaku penyiraman air keras kepada IPR (32) istri tersangka dan K (42) mertua perempuan pada Selasa (18/06) lalu.

Kapolresta Pekalongan, AKBP Ferry Sandy Sitepu dalam ekspos kasus di aula Mapolresta, Rabu (31/07) mengatakan bahwa   motif dari penyiraman air keras tersebut lantaran tersangka tidak mau digugat cerai oleh korban.

Tersangka mengaku selepas menyiram air keras, dia melarikan diri ke Jakarta selama satu pekan, kemudian ke Balikpapan, Kalimantan Timur selama satu pekan. Setelah dari Balikpapan, ia kembali ke Jakarta selama sepuluh hari. Hingga akhirnya Bolot ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

“Saya ke Jakarta, kemudian ke Kalimantan, lalu ke Jakarta lagi. Di sana saya tinggal di rumah teman saya, kerja jadi buruh jahit,” ujar Bolot.

Bolot mengaku bahwa perbuatannya sudah ia rencanakan sejak lama. Ia mengatakan, mendapatkan air keras di toko batik sejak beberapa minggu sebelumnya, kemudian air keras tersebut ia simpan dan disembunyikan di semak-semak dekat rumah istrinya di Silirejo.

Aksi nekat penyiraman air keras tersebut dilakukan Bolot lantaran sangat kesal atas gugatan cerai yang dilakukan oleh istrinya. Beberapa kali sidang cerai di Pengadilan Agama, sang istri tetap meminta cerai kepada pria yang pernah dinjara dua tahun lantaran pencurian motor tersebut.

Pada Selasa (18/06) sekitar pukul 10.00 WIB, Bolot mendatangi rumah korban dan mengambil air keras yang telah disiapkannya. Saat kedua korban berada di teras rumah, Bolot langsung menyiramkan air keras ke arah istrinya dua kali dan kearah mertua perempuannya satu kali.

Akibat perbuatan Bolot, kedua korban mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, tangan, dan beberapa bagian tubuh lainnya dan harus dirawat di rumah sakit.

Selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kaleng bekas isi air keras, antara lain beberapa pakaian korban bekas kena air keras, tas korban, dan beberapa barang bukti lainnya.

Perbuatan tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.  (Eva Abdullah)

 

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : bolotkdrtpenyiram air keras