Batang, Wartadesa. – Angka kekerasan seksual di Kabupaten Batang masih mendominasi dari sejumlah kasus yang dilaporkan warga. Menurut Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batang, tahun 2020, sembilan belas kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dilaporkan. Namun hal tersebut seperti fenomena gunung es. Kasus yang tidak dilaporkan, jauh lebih tinggi.
Esti Herlina, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batang menyebut dari 19 kasus KDRT pada anak dan perempuan. Delapan diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Batang.
“Dari 19 kasus yang dilaporkan di tahun 2020 ini kekerasan seksual masih mendominasi. Dimana delapan kasus kekerasan seksual, enam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), satu kasus penelantaran, dan empat kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” ujar Esti, Senin (20/07).
Esti mengungkapkan bahwa kasus kekerasan yang dilaporkan warga masih kecil, meski ada peningkatan. Hal demikian lantaran masih adanya anggapan tabu jika kasus kekerasan seksual tersebut dilaporkan akan mencoreng nama baik keluarga.
“Banyak yang masih beranggapan seperti itu. Oleh karenanya mindset ini perlu kita ubah bersama-sama untuk meminimalisir kekerasan di masyarakat. Dan diiharapkan masyarakat bisa lapor bila ada kekerasan terhadap anak ataupun perempuan, baik langsung ke P2TP2A atau melalui PLKB yang tersebar di tiap kecamatan,” pungkas Esti. (Eva Abdullah)