close
penebangan kayu

Pemalang, Wartadesa. – Tiga truk pengangkut kayu 13 batang yang sudah dipotong berbagai ukuran diamankan Sat Reskrim Polres Pemalang lantaran melakukan penebangan tanpa ijin di pinggir jalan ruas Pemalang-Randudongkal, Sabtu (20/07).

Aksi penebangan pohon di sepanjang Jalan Di Panjaitan Pemalang – Randudongkal secara besar-besaran akhir ini dikeluhkan oleh Poros hijau Jawa Tengah yang menyikapi isu-isu tentang lingkungan hidup bersuara, yang diwakili oleh Korda Poros hijau Jawa Tengah yaitu Andi Rustono pada Selasa (23/07) lalu.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi dalam konferensi pers Rabu (31/07) mengungkapkan bahwa penangkapan truk tersebut terjadi saat piket dan patroli rutin.  Saat menemukan ada penebangan kayu peneduh jalan yang ditebang di pinggir jalan DI. Panjaitan Desa Sewaka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.

“kemudian piket Reskrim menanyakan apakah ada pelebaran jalan kepada petugas di lapangan, namun petugas lapangan tidak bisa menjawab,” terang Kasat Reskrim.

Saat diklarifikasi, lanjut Suhadi, ternyata ditemukan adanya indikasi penebangan pohon tanpa surat ijin yang sah. Piket Reskrim Polres Pemalang lalu mengamankan kendaraan pengangkut dan kayu yang sudah dipotong.

Dari kejadian di Desa Sewaka, selanjutnya Sat Reskrim melakukan pengembangan dan menemukan adanya penebangan kayu peneduh jalan di wilayah lain. “Di pinggir jalan ikut Desa Karangmoncol Kecamatan Randudongkal dan Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang, pelaku menebang kayu peneduh jalan jenis sonokeling,” katanya.

Suhadi menambahkan, “Sementara hanya tiga tempat yang teridentifikasi, terbanyak di Desa Sewaka yang mencapai 35 pohon jenis mahoni dan trembesi di kanan dan kiri jalan,” ungkapnya.

Di Desa Sewaka, Kasat Reskrim mengungkapkan, hanya mengamankan 1 truk karena proses penebangan sudah berjalan selama tiga hari. “Ternyata penebangan sudah berjalan selama tiga hari sebelum kita amankan, sehingga sudah ada yang keluar,” ujarnya.

Sat Reskrim Polres Pemalang saat ini telah melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pelaku yang menyuruh untuk melakukan penebangan. “Proses masih berjalan, para pelaku sebentar lagi akan ditetapkan manakala minimal 2 alat bukti sudah kita temukan dalam pemeriksaan ini,” katanya.

Suhadi mengaku sudah mengantongi nama-nama pelaku. “Akan kita proses berdasarkan hukum yang berlaku, nama-nama sudah kita kantongi, mudah-mudahan minggu ini segera kita tingkatkan untuk menetapkan para pelaku menjadi tersangka,” tegasnya.

Akibat penebangan pohon tersebut, Kasat Reskrim mengungkapkan, kerugian akibat penebangan pohon di pinggir jalan ikut Desa Sewaka ditaksir mencapai kurang lebih 26,7 juta. “Untuk penebangan kayu jenis sonokeling di wilayah Kecamatan Bantarbolang dan Randudongkal, kerugian mencapai kurang lebih 60 juta,” pungkasnya.

Diberitakan Wartadesa sebelumnya, aksi penebangan pohon di sepanjang Jalan Di Panjaitan Pemalang – Randudongkal secara besar-besaran akhir ini membuat Poros hijau Jawa Tengah yang menyikapi isu-isu tentang lingkungan hidup bersuara, hal ini diwakili oleh Korda Poros hijau Jawa Tengah yaitu Andi Rustono.

Andi Rustono mengaku gerah melihat penebangan pohon di sepanjang ruas jalan tersebut. “Melihat penebangan pohon ini jujur saya gerah, karena jelas ini sudah menyalahi aturan terlebih setelah kami mengkonfirmasi ke pihak DPU Pemalang tidak pernah mengeluarkan surat ijin penebangan.” Ujarnya

Menurut Andi Rustono, penebangan pohon tersebut merupakan tindakan ilegal dan merusak lingkungan.  “Hal ini jelas penebangan secara ilegal dan sangat merusak, juga bisa masuk kategori pencurian,” lanjutnya.

Andi Rustono meminta pihak kepolisian menindak pelaku penebangan pohon tersebut. “Ssaya selaku Korda Poros hijau Jawa Tengah sangat berharap pihak-pihak terkait khusus nya Polres Pemalang segera menindak lanjuti permasalahan ini agar para pelaku ilegal logging ini dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.” Pungkasnya. (Eva Abdullah, Eky Diantara)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pemalangpencurian kayu