Karanganyar, Wartadesa. – Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Pekalongan menargetkan lima kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan dalam pemilu legeslatif Tahun 2019 mendatang. Demikian terangkum dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di rumah makan Kampung Damai Karanganyar, Ahad (15/1).
Ketua DPD PKS Kab. Pekalongan, Riska Yulianto menyampaikan tiga hal yang harus dilakukan oleh kader PKS; pertama, Kerja dakwah kader Partai Keadilan Sejahtera harus mengedepankan pengabdian kepada Allah SWT, sebagaimana pesan Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Salim Segaf Al Jufri, supaya apa yang dilakukan mendapat keberkahan dari Allah SWT; kedua, diharapkan PKS Kab Pekalongan dapat melakukan perencanaan dengan teliti terhadap program-program kerja ke depan, karena apa yang dikerjakan akan disaksikan oleh Allah SWT, ketiga, PKS Kab Pekalongan dapat menyusun rencana kerja yang dilandasi semangat fastabiqul khoirat dengan mengedapankan aksi – aksi nyata kepada masyarakat.
Sebagai partai dakwah, Partai Keadilan Sejahtera selalu membuka diri untuk menerima masukan dari masyarakat serta mendorong program–program yang memberikan kebaikan dan manfaat bagi masyarakat. Sehingga jika ada partai lain yang sudah melakukan kebaikan terlebih dahulu maka sebagai partai dakwah, Partai Keadilan Sejahtera harus selalu mensupport.
“Kami membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk bersama-sama memiliki PKS, termasuk pencalegan (calon legislatif_red.),” ujar Riska kepada Wartadesa.
Riska Yuianto menambahkan, saat ini DPD PKS Kabupaten Pekalongan sedang menyusun rencana kerja 2017 dan menegaskan kembali target 2019, sebanyak lima anggota DPRD.
Sementara itu, Muslimin, salah seorang peserta Konferda menyatakan semakin mantab untuk mempersiapkan diri maupun organisasi guna mencapai target DPD PKS Kabupaten Pekalongan.
Acara yang diikuti oleh 70 peserta ini juga diharidi oleh Mutammam Hasani, Ketua Daerah Dakwah X Partai Keadilan Sejahtera. ***(Eva Abdullah Ajis)










