Warta Desa, Pekalongan — Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan rekonstruksi, pihak kepolisian akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan terhadap seorang warga. Berdasarkan surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, dengan nomor B/2321/X/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 16 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan seseorang berinisial DH sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/187/X/RES.1.24/2025/Ditreskrimum yang juga diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 2025. Dengan adanya surat ini, status hukum DH alias Dwl Bin HP resmi berubah dari saksi menjadi tersangka.
Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Pekalongan, Saim, menyampaikan bahwa dari tiga kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum, baru satu yang telah terungkap secara jelas.
“Dari tiga kasus yang kami kawal, baru satu yang sudah ada penetapan tersangka. Dua kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan kami terus mendorong agar segera dituntaskan,” ujar Saim.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Sunardi, S.H., berharap agar pihak kepolisian tidak berhenti pada satu kasus saja dan segera menindaklanjuti dua perkara lain yang masih berjalan.
> “Kami mengapresiasi langkah penyidik dalam menetapkan tersangka pertama, namun kami juga berharap dua kasus lainnya segera diproses secara transparan dan profesional agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Sunardi.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pekalongan, mengingat sebelumnya beberapa peristiwa dugaan penculikan dan kekerasan sempat dilaporkan namun belum semua mendapat kejelasan hukum. Penetapan tersangka DH diharapkan menjadi awal terbukanya tabir kasus serupa yang masih dalam penanganan aparat kepolisian. (Agung Dwi Wicaksono)