close
Hukum & KriminalTekno

Proyek Tower di Wonorejo Diduga Belum Kantongi Izin Resmi, Kepala Dinas Perizinan Benarkan Surat Belum Terbit

tower

WARTA DESA, WONOPRINGGO – Pembangunan proyek menara telekomunikasi (tower) di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, memicu protes dari warga setempat. Pasalnya, kegiatan konstruksi proyek tersebut telah berjalan intensif, padahal diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari dinas-dinas terkait.

Informasi ini diperkuat setelah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan, Bapak Edi, membenarkan bahwa surat izin resmi terkait pendirian tower tersebut hingga kini belum diterbitkan.

Meskipun proses administrasi perizinan belum rampung, kegiatan pembangunan di lokasi sudah berlangsung beberapa hari terakhir. Aktivitas seperti penggalian, pemasangan material, dan persiapan pondasi telah terlihat di lapangan.

Warga setempat mengungkapkan keheranan dan keberatan mereka. “Kami mempertanyakan kenapa proyek sudah berjalan padahal izinnya saja belum keluar,” ujar salah seorang warga yang namanya tidak ingin disebutkan.

Menurut ketentuan yang berlaku, pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi serangkaian persyaratan sebelum konstruksi dimulai, termasuk:

  • Izin lingkungan dan persetujuan warga terdampak.

  • Rekomendasi teknis dari instansi terkait.

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah.

  • Surat izin resmi dari dinas perizinan.

Tanpa kelengkapan dokumen ini, proyek seharusnya dilarang beroperasi.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Pekalongan, Bapak Edi, membenarkan bahwa proyek tower tersebut belum mendapatkan surat izin resmi.

Melalui komunikasi via WhatsApp dan telepon, pihak dinas perizinan mengakui adanya pembangunan yang sudah berlangsung padahal proses administrasi di DPMPTSP belum dinyatakan lengkap. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap proyek yang diduga melanggar prosedur.

Warga Wonorejo mendesak Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk segera melakukan peninjauan lokasi dan mengambil langkah tegas. Mereka menuntut kemungkinan penghentian sementara pembangunan, sampai seluruh dokumen perizinan dipastikan sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Legalitas dan keselamatan harus menjadi prioritas utama sebelum tower tersebut berdiri sepenuhnya. Kami berharap Pemkab segera bertindak,” tegas warga, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan prosedur demi keselamatan serta ketertiban lingkungan. (Red)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : menara telekomunikasitower telekomunikasiwonorejo