close
ptsl

Warta Desa, Pekalongan. – 03/02/2025 -Terungkap ada “uang tuase ngukur-ngukur tanah” dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Hal ini terungkap usai salah seorang warga dipanggil oleh kepala desa setempat, usai berkomentar di media sosial.

Warga Desa Kalijoyo, Ayu mengaku telah dipanggil oleh Kepala Desa Kalijoyo pada 3 Februari 2024 untuk menjelaskan pernyataannya terkait pembayaran yang diminta dalam proses PTSL.

Baca: Dugaan Pungli dalam PTSL di Desa Kalijoyo

Dalam klarifikasinya, Ayu membenarkan bahwa dirinya dimintai sejumlah pembayaran sebagai berikut, pertama, pada 14 Juni 2024 ia membayar “segel” sebesar Rp200.000,- dengan diberikan kwitansi. Kedua pada 14 Juni 2024 ia membayar Rp150.000 untuk biaya PTSL, dengan kwitansi.

Selain itu, Ayu diminta membayar sebanyak dua kali dengan besaran masing-masing Rp150.000,- tanpa diberikan kuitansi, dengan rincian pada 2 Juli 2024 saat pengukuran pertama oleh pihak desa, dikenakan Rp150.000 per sertifikat, tanpa kwitansi.

Selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 saat pengukuran kedua oleh pihak BPN, dikenakan Rp150.000 per sertifikat, tanpa kwitansi.

Total biaya yang dikeluarkan oleh Ayu untuk biaya program PTSL di Desa Kalijoyo sebesar Rp650.000,-

Diketahui menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) untuk PTSL Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Saat  menanyakan alasan tidak adanya kwitansi untuk pembayaran pengukuran, Ayu mendapat penjelasan dari perangkat desa bahwa bukti pengukuran hanya berupa patok yang telah dipasang. Pihak balai desa juga menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak termasuk dalam program PTSL maupun pembayaran segel, melainkan digunakan untuk keperluan transportasi pengukur tanah atau yang disebut warga sebagai “uang tuase ngukur-ngukur tanah.”

Ayu menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyalahkan atau menyudutkan pihak mana pun, melainkan hanya ingin mendapatkan kejelasan terkait proses penerbitan sertifikat tanah. Ia berharap pemerintah desa dapat memberikan informasi yang lebih transparan agar warga tidak merasa bingung atau khawatir dengan jalannya program PTSL di Desa Kalijoyo. (Tim Liputan)

QR Code

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : KajenkalijoyoPekalonganptsl