Warta Desa, Kalijoyo, Kajen – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli). Sejumlah warga mengeluhkan adanya biaya yang jauh melebihi ketentuan resmi.
Salah seorang warga yang memberikan informasi kepada media Warta Desa mengungkapkan bahwa seharusnya biaya administrasi yang ditetapkan hanya Rp 150.000 per sertifikat. Namun, warga diminta membayar total Rp 750.000 dengan tahapan pembayaran bertahap.
“Waktu pertama kami diminta membayar Rp 350.000. Kemudian saat ada kegiatan dari desa, kami diminta membayar lagi Rp 150.000. Lalu, saat pengukuran oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), kami juga diminta membayar Rp 150.000,” ujar warga tersebut.
Yang lebih mengejutkan, warga mengaku tidak pernah diberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa dana tersebut tidak masuk ke kas resmi program PTSL, melainkan mengalir ke pihak-pihak tertentu.
Saat dimintai keterangan, Kepala Desa Kalijoyo mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pungutan tersebut, karena proses pelaksanaan PTSL dikelola oleh perangkat desa dan pamongnya. Sementara itu, pihak BPN hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut.
Warga berharap ada transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang agar praktik pungutan liar dalam program sertifikasi tanah bisa segera dihentikan. (Tim Liputan)










