Buaran, Wartadesa. – MZZ (26) dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan karena melakukan perampasan dengan kekerasan. Pelaku mengambil paksa handphone dan uang korban dengan ancaman senjata tajam.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Jenggot, Jalan Pelita III Rt. 04/04 Kecamatan Pekalongan Selatan, tak berkutik saat dibekuk petugas, Kamis (9/2).
AKP Sumarjo, Wakapolsek Pekalongan Selatan menuturkan kronologi kejadian, MZZ ditangkap berawal dari laporan Muhammad Ta’dhlim (20) warga Kelurahan Sokuduwet. Ta’dhlim melaporkan kejadian perampasan HP dan sejumlah uang yang menimpanya di Jalan Pelita I Kradenan gang III Kelurahan Buaran.
“Saat melintas di Jalan Pelita I, korban dihadang oleh tiga orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor matic warna putih strip merah. Mereka menghentikan korban dan memukul korban sebanyak dua kali dan mengenai dahi atas sebelah kanan. ” Ujar Sumarjo.
Kemudian pelaku lainnya mengancam korban dengan menempelkan parang ke perut korban, tambah Sumarjo. Karena tidak berani melawan, saat salah satu pelaku mengambil HP dan uang, korban membiarkan.
Selanjutnya pelaku meninggalkan korban ke arah timur. Korban segera melapor ke Polsek Pekalongan Selatan kejadian tersebut dan segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. Lanjut Sumarjo.
Lansung saja Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dengan berbekal laporan korban. Tambah Sumarjo.










