Pekalongan Kota, Wartadesa. – Tiga begal bernama M. Akhyat (29) dan Lukman Maulana (25), keduanya warga Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, serta Safarudin (25) warga Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan diamankan oleh petugas Polresta Pekalongan, Selasa (9/5).
Ketiga pelaku diringkus petugas atas laporan dari korban, Kharis Ayatal Maula (17) ke polisi terkait dengan tindakan para begal yang mengambil paksa sebuah telepon seluler dan sejumlah uang.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku pembegalan tersebut.
Kapolres mengatakan bahwa kasus pembegalan ini berawal saat korban bersama temannya Dani Julian (29) warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang naik sepeda motor melintas di Jalan Trikora Kecamatan Pekalongan Selatan.
Namun, saat di lokasi agak sepi, mendadak muncul tiga begal yang mengendarai sepeda motor Vario G 5521 TC. Mereka langsung menghentikan kendaraan korban.
“Setelah dihentikan, salah satu pelaku menanyakan alamat seseorang dan pelaku lainnya mengeluarkan senjata tajam berupa golok. Sambil mengayun-ayunkan goloknya, pelaku kemudian memaksa minta telepon seluler dan sejumlah uang korban,” ujar AKBP Enriko.
Setelah pelaku berhasil menggasak HP dan sejumlah uang dari korban, ketiga pelaku menuju ke arah timur. Melihat para pelaku meninggalkan korban, Kharis Ayatal Maula langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat.
“Berbekal informasi yang cepat, kami langsung melakukan penyelidikan dan meringkus para pelaku tanpa perlawanan. Setelah interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya,” lanjut AKBP Enriko.
Akibat perbuatannya, kata dia, para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (WD, Antara)