Batang, Wartadesa. – Sekitar 800 buruh PT Indonesia Miki Industries Batang melakukan mogok kerja menuntut uang jasa segera dicairkan. Aksi massa yang dilakukan pada Selasa (13/6) ini dilakukan karena massa menilai perusahaan tidak berkomitmen memberikan uang jasa pada karyawannya sebesar 30% dari gaji pokok.
Sebelumnya PT Indonesia Miki Industries Batang sudah sepakat akan memberikan uang jasa sebesar 30 persen tetapi pada lebaran tahun 2016 hanya diberikan 17,5 persen dan tahun ini hanya 5 persen.
“Dari awal kesepakatan pembelian uang jasa sebesar 30 persen tetapi pada Lebaran 2016 diberikan 17,5 persen dan kini hanya 5 persen,” ujar Tiyono, salah seorang karyawan.
Tiyono menambahkan, pada tahun sebelumnya, pencairan uang jasa diberikan karyawan bersamaan dengan pemberian THR (tunjangan hari raya) tetapi hingga saat ini uang yang dituntut juga belum jelas kapan akan dicairkan.
“Kami menuntut pada perusahaan memberikan uang jasa pekerja sesuai kesepakatan antara PT Indonesia Miki Industries dengan SPSI. Jika tuntutan ini tidak dikabulkan maka kami akan melanjutkan aksi mogok di depan perusahaan hingga dikabulkan,” lanjut Tiyono.
Selain melakukan orasi, sekitar 800 karyawan juga menggelar sejumlah spanduk bertuliskan, antara lain “Produksi Dikurangi, Kantor Kelebihan Pekarja”, “Jasa Tidak Keluar Maka Tidak bisa Beli Ayam”, dan “Musnahkan Kepemimpinan Yang Tidak Jelas”.
Sebelumnya, pada 27 Juni 2016, sejumlah karyawan PT Indonesia Miki industries Batang melakukan demonstrasi menuntut tunjangan tahunan yang diberikan perusahaan lebih rendah dari sebelumnya.
Sementara itu, Pimpinan Humas PT Indonesia Miki Industries Jack Burhanudin mengatakan bahwa saat ini kondisi perusahaan memang mulai tidak sehat sehingga tuntutan para karyawan tidak sepenuhnya dikabulkan.
“Memang benar, pada tahun sebelumnya ada kesepakatan PT Indonesia Miki Industries dengan SPSI untuk uang jasa pekerja 30 persen. Akan tetapi dengan melihat kondisi perusahaan tidak sehat maka direncanakan membayarkan uang jasa 5 persen,” ujar Jack. (WD, Antara)










