Wonopringgo, Wartadesa. – Dua dari tiga pelaku spesialis pembobol rumah kosong dibekuk anggota Reskrim Polsek Wonopringgo. Hamdi (44) asal Desa Legokclile, Bojong, dan Abdul Rauf (22) asal Desa Surobayan, Wonopringgo diciduk dari tempat persembunyiannya, sedangkan HS (30) yang kini sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran. Selasa (13/6).
Data dihimpun, ketiga pelaku diketahui melakukan pembobolan rumah kosong milik M Masrur (37) beralamat di Desa Surobayan, Wonopringgo sekira pukul 02.30 WIB. Sebelumnya, ketiga pelaku datang berboncengan ke Jembatan Plengkung dekat rumah korban, Setelah sampau dilokasi lalu mereka jalan kaki kerumah korban.
Dalam aksinya mereka saling berbagi tugas, yaitu Abdul dan HY menunggu untuk mengawasi dari belakang rumah, sedangkan Hamdi sebagai eksekutor dengan masuk ke rumah korban. Hamdi masuk lewat atap dengan memotong dua batang reng sebagai jalan masuk, setelah berhasil kemudian masuk dan mencari barang-barang berharga. Adapun barang diambil berupa perhiasan emas, laptop, samsung tab, jam tangan.
Setelah mendapat barang, Hamdi keluar lewat jalan semula kemudian bergegas meninggalkan lokasi dengan berboncengan pulang mengendarai sepeda motor. Atas kejadian itu sontak korban yang megetahui kondisi dalam rumah acak-acakan dan sejumlah barang berharga hilang, langsung melaporkan ke Polsek Wonopringgo.
Anggota yang mendapat laporan langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan olah TKP guna pengembangan lebih lanjut. Selang beberapa hari, akhirnya anggota mendapat titik terang para pelaku hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolsek Wonopringgo Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto menegaskan berdasar Laporan Polisi Nomor :LP / 05 / VI / 2017/ Jateng /Res.Pkl /Sek wpo, Tanggal 5 Juni 2017, setelah dilakukan pengembangan akhirnya anggota berhasil mengamankan kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti. Yakni berupa Laptop toshiba satelite L224 putih, Samsung tab 8″ putih, Tujuh buah jam tangan berbagai merk, Tujuh lembar kwitansi pembelian emas, Dua potong balok kayu reng, Dos box samsung tablet.
“Kedua pelaku kini masih menjalani penyidikan lebih lanjut, sedangkan satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran dan anggota sudah mengantongi identitasnya,” terang AKP Aries.
Untuk itu, kini masing masing pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara mainimal tujuh tahun.”Adanya kejadian ini kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa hati-hati dan waspada, jangan tinggalkan rumah dalam keadaan kosong. Karena aksi kejahatan bisa terjadi kapan saja,”imbuhnya. (Humas Polres Pekalongan)










