Semarang, WartaDesa. – Gubernur Jawa Tengah menetapkan UMK 2021, Sabtu (21/11) kemarin dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng.
Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng mengatakan bahwa kenaikan UMK bervariasi sesuai dengan pembahasan Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten dan rekomendasi pemimpin daerah masing-masing. “Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen, sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah,” ujarnya Magelang, Sabtu (21/11), dilansir dari kompas.
Selain itu, Ganjar berpesan agar pengusaha yang telah memberikan upah diatas UMK tidak mengurangi atau menurunkan besaran upah para buruhnya. “Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” lanjutnya.
Berikut besaran UMK se Jawa Tengah yang berlaku 1 Januari 2021.