Kajen, Wartadesa. – Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk dimusnahkan, sehari jelang puasa. Jum’at (26/5) di halaman Mapolsek Pekalongan, Kajen. Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Polres Pekalongan selama tahun 2017.
Acara yang dihadiri oleh Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, Muspida, jajaran TNI dan tokoh agama ini diawali dengan pembacaan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti kemudian di lanjutkan dengan penandatanganan Berita acara pemusnahan miras serta terakhir adalah pemusnahan secara simbolis oleh Muspida Kab. Pekalongan dan dilanjutkan dengan penggilasan menggunakan wales.
Ribuhan miras yang dimusnahkan adalah jenis arak orang tua botol besar sebanyak 2676 botol, arak orang tua botol kecil 48 botol, vodka ice land 72 botol, drum wisky 4 botol, topi miring 12 botol , beras kencur 2 botol, asoka 26 botol, bir prost 2 botol, anggur merah 53 botol, nggur putih 4 botol, anggur intisari 6 botol, ciu dalam botol plastik 239 botol. Jumlah 3127 botol dan ciu / arak 255 liter.
Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan mengungkapkan bahwa pemusnahan ribuan botol miras tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolda.
“Ini adalah perintah langsung dari pimpinan kita Bapak Kapolda, Operasi pekat candi 2017 ini tidak hanya saat menjelang bulan ramadhan saja, namun sudah kita lakukan dari bulan januari sehingga bisa diamankan 3127 botol miras.” ujar Kapolres.
Sementara itu, Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menutup puluhan lokasi karaoke illegal.
“Kami telah menutup 23 tempat karaoke atau kafe ilegal, secara tren miras di Kab. Pekalongan makin tahun makin menurun, semoga tahun 2021 sudah tidak ada lagi miras, saya ucapkan terimakasih kepada Kapolres yang mana belum lama menjabat di Polres Pekalongan tapi prestasinya sudah sangat bagus,” pungkas Asip. (WD, Humas Polres Pekalongan)










