Pemalang, Wartadesa. – Naas bagi pria berinisial M, saat melakukan aksi penjambretan ponsel milik FZ yang sedang berboncengan dengan LR di Jalan Raya Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, dia tertangkap setelah dikejar korban dan warga setempat. Kamis (13/09).
“Kejadian berawal saat pelapor dengan inisial FZ berboncengan bersama saksi dengan inisial LR yang mengendarai sepeda motor di jalan Raya Warungpring ikut Dusun Krajan Rt 05 Rw 01 Desa Warungpring Kec. Warungpring Kab. Pemalang” Ungkap Kapolsek Warungpring Iptu Heru Irawan.
FZ yang memegang ponsel tidak menyadari dari arah belakang secara tiba-tiba datang sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku mendekat dan mengambil handphone miliknya.
Korban dan saksi mengejar pelaku bersama warga hingga tertangkap di Desa Kalimas Kec. Randudongkal Kab. Pemalang, kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Warungpring, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 2,8 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP atau 362 KUHP” Jelas Kapolsek Warungpring. (Humas Polres Pemalang)