Sragi, Wartadesa. – Malang bagi Darinto (39) warga Desa Tengeng Wetan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan dan Andi Setiawan (29) warta Desa Sarwodadi Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, gara-gara nyambi jadi jambret dua pria ini harus babak belur dihakimi massa. Keduanya dibekuk oleh warga Desa Tegalontar Sragi selepas menjambret korbannya. Kamis (14/06).
Darinto yang berprofesi sebagai sopir dan Andi Setiawan, seorang pedagang ponsel second ini nekat menjadi jambret, satu hari jelang lebaran. Ramainya jalanan Tegalontar, Sragi saat pasar ”brebegan gede” (pasar kembang besar, satu hari jelang lebaran) mungkin dianggap saatnya berpesta untuk melakukan aksi jahatnya.
Saat kedua jambret tersebut melintas di jalan Tegalontar, mereka melihat korban sedang berboncengan motor dengan rekannya, dari arah Sragi dengan kecepatan 30 kilometer perjam. Melihat korban lengah, kawanan jambret tersebut langsung menyalip dari belakang dan menarik tas milik korban yang ditaruh dipangkuan korban.
Setelah berhasil membawa tas korban kemudian kedua tersangka langsung melaju cepat dengan kendaraannya kearah jalan desa.
Saat itu juga korban dan rekannya berusaha mengejar kedua tersangka sambil berteriak “Jambret … Jambret …”
Warga yang mendengar teriakan korban, langsung berusaha menghalang-halangi laju kendaraan tersangka. Namun mereka gagal, hingga akhirnya salah seorang warga mengambil bekas tangga untuk menutup akses jalan yang dilewati oleh kedua tersangka.
Motor tersangka yang menabrak bekas tangga tesebut jatuh. Warga yang melihat kedua penjahat tersebut jatuh langsung memegang tas milik korban. Namun kedua tersangka berhasil melarikan diri ke area persawahan.
Warga yang melihat kedua pelaku melarikan diri ke persawahan, langsung mengejar pelaku hingga berhasil dibekuk sambil memberi hadiah bogem mentah. Selanjutnya kedua tersangka diamankan ke Polsek Sragi.
“Atas perbuatannya kedua Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun hukuman kurungan,” ucap Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom. (Eva Abdullah)