close
Hukum & Kriminal

Nyambi jadi jambret, dua orang ini dibekuk warga

jambret
Tersangka pelaku penjambretan di Desa Tegalontar Sragi diamankan di Polsek Sragi. Kamis (14/06)

Sragi, Wartadesa. – Malang bagi Darinto (39) warga Desa Tengeng Wetan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan dan Andi Setiawan (29) warta Desa Sarwodadi Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, gara-gara nyambi jadi jambret dua pria ini harus babak belur dihakimi massa. Keduanya dibekuk oleh warga Desa Tegalontar Sragi selepas menjambret korbannya. Kamis (14/06).

Darinto yang berprofesi sebagai sopir dan Andi Setiawan, seorang pedagang ponsel second ini nekat menjadi jambret, satu hari jelang lebaran. Ramainya jalanan Tegalontar, Sragi saat pasar ”brebegan gede” (pasar kembang besar, satu hari jelang lebaran) mungkin dianggap saatnya berpesta untuk melakukan aksi jahatnya.

Saat kedua jambret tersebut melintas di jalan Tegalontar, mereka melihat korban sedang berboncengan motor dengan rekannya, dari arah Sragi dengan kecepatan 30 kilometer perjam. Melihat korban lengah, kawanan jambret tersebut langsung menyalip dari belakang dan menarik tas milik korban yang ditaruh dipangkuan korban.

Setelah berhasil membawa tas korban kemudian kedua tersangka langsung melaju cepat dengan kendaraannya kearah jalan desa.

Saat itu juga korban dan rekannya berusaha mengejar kedua tersangka sambil berteriak “Jambret …  Jambret …”

Warga yang mendengar teriakan korban, langsung berusaha menghalang-halangi laju kendaraan tersangka. Namun mereka gagal, hingga akhirnya salah seorang warga mengambil bekas tangga untuk menutup akses jalan yang dilewati oleh kedua tersangka.

Motor tersangka yang menabrak bekas tangga tesebut jatuh. Warga yang melihat kedua penjahat tersebut jatuh langsung memegang tas milik korban. Namun kedua tersangka berhasil melarikan diri ke area persawahan.

Warga yang melihat kedua pelaku melarikan diri ke persawahan, langsung mengejar pelaku hingga berhasil dibekuk sambil memberi hadiah bogem mentah. Selanjutnya kedua tersangka diamankan ke Polsek Sragi.

“Atas perbuatannya kedua Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun hukuman kurungan,” ucap Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom. (Eva Abdullah)

Terkait
GP Ansor Kab. Pekalongan serukan warga tak ikut demo

GP Ansor Kab. Pekalongan menghimbau agar warga NU Kab. Pekalongan tidak ikut-ikutan melakukan aksi demo ke Jakarta tanggal 4 Nopember Read more

Operasi Zebra akan digelar serentak November ini

Pekalongan, Wartadesa. - Seluruh jajaran Polsek, Polres dan Polda di Indonesia akan menggelar operasi zebra, terhitung mulai tanggal 16 hingga Read more

Awas penipuan berkedok pengiriman data guru

Pekalongan, Wartadesa. Hati-hati terhadap email yang dikirim dari Hamid Muhammad dengan alamat email humasdikdasmen@gmail.com, email  berupa permintaan data guru dan Read more

Mayat ditemukan di Ponolawen Kesesi

Kesesi, Wartadesa. - Sesosok mayat ditemukan di Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan pagi tadi, Selasa (8/11). Korban ditemukan subuh, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : jambret