Kedungwuni, Wartadesa. – MR alias Wi’ang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dijemput Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Karangdadap dan Reskrim Polsek Kedungwuni Polres Pekalongan, di rumah istri sirinya, di Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni, untuk mempertanggungjawabkan aksi penjambretan yang dilakukan bersama rekannya AM.
Kedua pelaku menjalankan aksinya pada pada 23 Januari 2021 lalu di Jalan Raya Desa Pegumenganmas Kecamatan Karangdadap. Penjambretan yang terjadi pada hari jum’at berkisar jam 08.00 WIB dengan korban Nurul F. warga Desa Bligorejo Kecamatan Doro, dengan kerugian ponsel seharga Rp 1,8 juta.
Akibat aksi duo penjambret tersebut, Nurul mengalami luka pada pelipis, mata, pipi sebelah diri, tangan dan kaki.
Dalam ekspos yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pekalongan, Kamis (04/03) terungkap, kejadian bermula saat korban yang bernama Nurul, mengendarai sepeda motor dengan menyimpan HP di dashboardnya, saat melintas di jalan Pagumenganmas, dirinya dipepet duatersangka dan mengambil HPnya secara paksa, korban sempat berusaha melawan, namun naas korban justru terjatuh akibat ditendang oleh tersangka dan mengalami luka – luka.
Usai korban terjatuh, tersangka yang mengendarai motor langsung melarikan diri, korban langsung mendapat pertolongan dari orang sekitar dan pengendara lain yang melintas di lokasi kejadian.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari rumah tersangka Wi’ang berupa satu buah kardus HP merk Xiomi Redmi 8 warna merah komplit beserta satu buah Handphone dan satu lembar kwitansi pembelian, serta satu buah helm merk INK warna hitam dan satu potong kaos lengan pendek merk AIQI warna biru dongker.
Atas perkara ini, tersangka terancam pidana penjara maksimal 9 Tahun. Sebagaimana yang di maksud dari Pasal 363 KUHP atau Pasal 365 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Pencurian dengan Kekerasan. (Eva Abdullah)