close
Hukum & Kriminal

Dijambret, gadis ini berani melawan

jambret

Sragi, Wartadesa. -Aksi gadis bernama Reza (19) warga Desa Bulak Tunggak Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, usai jadi korban penjambretan ia nekat mengejar pelaku dengan sepeda motornya dan kemudian menendang pelaku hingga terjatuh dari sepeda motornya, Rabu (21/8/2019) malam   pukul 21.30 WIB.

Akibat keberaniannya itulah, pelaku penjambretan yang bernama Afiantoro (28) warga Jalan Selat Karimata Kelurahan Bandengan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan bisa ditangkap dan diamankan warga yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Sragi.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom membenarkan terkait adanya aksi tidak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan raya Sragi Dukuh Gentongwungu Kelurahan Sragi Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan yang terjadi tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi saat korban hendak pergi kerumah saudaranya yang yang berada di Dukuh Gentongwungu Kelurahan Sragi Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan. Dan saat korban hendak berbelok, tersangka dengan sepeda motornya Honda G 2086 ABB berupaya untuk mengambil Hp milik Korban dengan cara merebut secara paksa.

Setelah berhasil mengambil HP Korbannya, kemudian tersangka berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya ke arah utara jalan wonosari. Korban tidak tinggal diam atas apa yang telah menimpanya, dengan dibantu oleh warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian, Korban mengejar Tersangka dengan sepeda motornya.

Setelah korban berhasil mengejarnya, tanpa pikir panjang korban langsung menendang sepeda motor tersangka hingga tersangka terjatuh. Dan kemudian korban berteriak meminta tolong.

Warga yang kebetulan berada dilokasi tersebut langsung menangkap dan mengamankan tersangka yang hendak melarikan diri, dan selanjutnya tersangka di serahkan ke Polsek Sragi.

“Korban dan Tersangka sudah dimintai keterangannya guna pengusutan lebih lanjut, dan saat ini Tersangka sudah di titipkan di Rutan Polres Pekalongan. Apabila Tersangka terbukti bersalah , akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun hukuman pencara,” ucap Iptu Akrom. (Humas Polres Pekalongan)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : jambret