Simalungun (Wartadesa). – POLRES Simalungun kawal dan mengamankan “Aksi Damai’ masyarakat Desa Sihaporas Kecamatan Pamatang Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara bergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) Sihaporas di depan Kantor Pengadilan Negeri Simalungun, Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Jumat (8/4/2022)
“Aksi Damai warga untuk mendengar putusan hukuman dari Hakim PN Simalungun dalam kasus penganiayaan terhadap salah satu warga Sihaporas saat gejolak sengketa tanah dengan pihak perusahaan PT. Toba Pulp Lestari Tbk di Aek Nauli”. Ujar Kapolsek Bangun – Polres Simalungun AKP Lambok Stevanus Gultom SH yang bertindak sebagai Perwira Pengendali Pengamanan aksi
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek. “Pengamanan dilakukan agar masyarakat Desa Sihaporas yang melakukan Aksi Damai tetap dalam aman dan nyaman terkendali serta kondusif sehingga tidak menimbulkan aksi anarkis yang bisa menjadi ancaman terhadap proses persidangan.
“Persidangan pada tahap putusan hukuman berjalan aman dan tertib. Usai sidang, masyarakat Desa Sihaporas beserta adik-adik mahasiswa membubarkan diri pulang dengan tertib dan teratur”. Ungkap Kapolsek
“Selama proses persidangan dan aksi damai berlangsung tetap mengikuti prosedur Protokol Kesehatan demi antisipasi penyebaran covid-19 dan pada kesempatan itu secara humanis jajaran Polres Simalungun menyampaikan himbauan kepada warga yang belum vaksin untuk segera mendaftar untuk mengikuti vaksinasi (wd-bay)