Kajen, Wartadesa. – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Rabu (14/06) menertibkan spanduk, banner tak berijin di beberapa titik di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Satuan ‘Praja Wibawa’ ini nampak bergerak sekitar pukul 21.30 WIB, selesai sekitar pukul 01.30 waktu setampat dengan kekuatan sekitar 14 personil.
Aadapun rute dimulai dari Kecamatan Kajen, Karanganyar, Winopringgo, Kedungwuni dan Kecamatan Bojong.
Kegiatan yang dilaksanakan pada malam hari ini juga menjadi perhatian warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi spanduk yang sedang di tertibkan, bahkan ada warga yang iseng meminta spanduk tersebut, akan tetapi tidak diberikan dengan alasan spanduk tersebut merupakan alat bukti kegiatan.
Aada sekitar 50 spanduk, banner yang berhasil ditertibkan.
Kapala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pekalongan melalui Kasi Penindakan Bidang Perda, Nono Karyanto, ketika dikonfirmasi terkait kegiatan malam tersebut adalah Giat Penertiban Periklanan, dengan sasaran spanduk, baliho, dan banner, tidak bayar pajak serta tidak berizin.
“Kami berpesan dan berharap kepada masyarakat dan lainya agar mematuhi untuk membayar pajak reklame dulu sebelum dipasang serta menempel stiker pajaknya dan jagan memasang melintang jalan karan selain menyalahi aturan juga membahayakan pengguna jalan yang lain.” Kata Nono Karyanto. (Eva Abdullah)










