close
EkonomiLayanan Publik

SPN Kabupaten Pekalongan kecewa, UMK tak penuhi KHL

umk

Kajen, Wartadesa. – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Pekalongan mengaku kecewa dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo,   di Semarang.

Diketahui, Ganjar pranowo, Gubernur Jawa Tengah mengumumkan besaran kenaikan UMK Kabupaten dan Kota se Jawa Tengah di Rumah Dinas Gubernur, Puri Gedeh, Jalan Gubernur Budiono, Kota Semarang, kemarin. Adapun besaran UMK untuk Kabupaten Pekalongan, dari  Rp 1.859.885 naik menjadi Rp 2.018.161.

“Kami kecewa (dengan pengumuman tersebut), karena tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Pekalongan.  Kami sejak awal konsisten menolak kenaikan UMK dengan PP no 78,” ujar Ibnu Mas’ud, Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Kamis (21/11) kepada Wartadesa.

Baca: Meski UMR Kota Santri Naik, namun belum penuhi KHL

SPN Kota Pekalongan usul UMK Rp 2.075 ribu, Kabupaten Rp. 2,5 juta

Terkait : baca

Mas’ud menegaskan bahwa sejak awal SPN tidak setuju dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan yang mengusulkan besaran UMK Rp. 2 018 161,27. Ia mengaku SPN akan terus berupaya keras untuk mendongkrak UMK . “Karena peninjauan KHL 5 tahun. Tahun ini akan survei penentuan UMK 2021,” lanjutnya.

Selain itu, SPN akan melakukan pengawalan terhadap tim Biro Pusat Statistik Kabupaten Pekalongan yang melakukan survey KHL, “dan akan kami mulai mengawal tim survei dari BPS,” ujar Mas’ud.

Diberitakan sebelumnya,hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan yang memutuskan kenaikan UMK sebesar 8,51% sesuai denga PP NO 78 Tahun 2015, ditolak oleh SPN.Rapat Dewan Pengupahan di kantor DPMPTSP dan Naker pada Jum’at (01/11/2029) tersebut mengundang seluruh serikat pekerja di Kota Santri, dihadiri oleh seluruh jajaran Dewan Pengupahan, dari unsur pemerintah, unsur pekerja, pengusaha, Apindo, perwakilan BPS, akademisi dan seriat pekerja SPN, KSPN, SPSI.

Edi Herijanto, Ketua Dewan Pengupahan  mengungkapkan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada penentuan kenaikan UMK dengan menggunakan PP no 78 tahun 2015. Adapun inflasi dari pusat 3 , 39% dan pertumbuhan ekonomi 5,12% jadi totalnya 8,51%.

Perhitungan UMK sebelumnya sebesar Rp. 1.859 885,27 dikalikan dengan  total inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,51% sama dengan Rp. 158. 276,218.  Sehinggan UMK tahun 2020 Kabupaten Pekalongan sebesar Rp. 1.859 885 , 27 ditambah  158.276,218 = Rp. 2.018 161,05. Ujar Edi Heriyanto.

Edi berharap agar besaran kenaikan UMK Kabupaten Pekalongan sebesar Rp. 2.018.161 bisa disepakati oleh seluruh peserta rapat, baik dari unsur pekerja maupun pengusaha.

Serikat pekerja yang hadir dalam pertemuan tersebut menerima hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan dengan mengacu PP No. 78 Tahun 2015. Kecuali SPN. SPN menolah menandatangani berita acara rapat karena dinilai kenaikan UMK tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup pekerja.

DPC SPN Kabupaten Pekalongan mengusulkan besaran UMK Tahun 2020 setara dengan PNS/ASN golongan III yakni sebesar Rp. 2,5 juta. Demikian disampaikan oleh Ali Sholeh selepas rapat. Ali menambahkan bahwa usulan SPN Kabupaten Pekalongan akan disampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.

Berikut besaran UMK seluruh Jawa Tengah,

1. Kota Semarang: Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000
2. Kabupaten Demak: Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775
4. Kabupaten Semarang: Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880
5. Kota Salatiga: Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915
6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.000
7. Kabupaten Blora: Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000
8. Kabupaten Kudus: Rp 2.044.467 naik menjadi Rp 2.218.451
9. Kabupaten Jepara: Rp 1.879.031 naik menjadi Rp 2.040.000
10. Kabupaten Pati: Rp 1.742.000 naik menjadi Rp 1.891.000
11. Kabupaten Rembang: Rp 1.660.000 naik menjadi Rp 1.802.000
12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.790.000 naik menjadi Rp 1.942.500
13. Kota Surakarta: Rp 1.802.700 naik menjadi Rp 1.956.200
14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.783.500 naik menjadi Rp 1.938.000
15.Kabupaten Sragen: Rp 1.673.500 naik menjadi Rp 1.815.914
16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.833.000 naik menjadi Rp 1.989.000
17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.655.000 naik menjadi Rp 1.797.000
18. Kabupaten Klaten: Rp 1.795.061 naik menjadi Rp 1.947.821
19. Kota Magelang: Rp 1.707.000 naik menjadi Rp 1.853.000
20. Kabupaten Magelang: Rp 1.882.000 naik menjadi Rp 2.042.000
21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.700.000 naik menjadi Rp 1.845.000
22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.682.027 naik menjadi Rp 1.825.200
23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.712.500 naik menjadi Rp 1.859.000
24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.686.000 naik menjadi Rp 1.835.000
25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.750.000 naik menjadi Rp 1.900.000
26. Kabupaten Cilacap: Rp 1.989.058 naik menjadi Rp 2.158.327
27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.610.000 naik menjadi Rp 1.748.000
28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.788.500 naik menjadi Rp 1.940.800
29. Kabupaten Batang: Rp 1.900.000 naik menjadi Rp 2.061.700
30. Kota Pekalongan: Rp 1.906.922 naik menjadi Rp 2.072.000
31. Kabupaten Pekalongan: Rp 1.859.885 naik menjadi Rp 2.018.161
32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.718.000 naik menjadi Rp 1.865.000
33. Kota Tegal: Rp 1.762.000 naik menjadi Rp 1.925.000
34. Kabupaten Tegal: Rp 1.747.000 naik menjadi Rp 1.896.000
35. Kabupaten Brebes: Rp 1.665.850 naik menjadi Rp 1.807.614

(Eva Abdullah)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Tags : PekalonganSPNUMK