Kajen, Wartadesa. – Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi memerintahkan para kepala desa petahana yang tidak terpilih lagi untuk menertibkan laporan keuangan (Dana Desa–DD) kalau tidak ingin tersangkut masalah hukum dikemudian hari. Demikian disampaikan dalam Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) tahun 2019 di Aula Lantai 1 Setda, Rabu (20/11/2019).
“Saya minta kepada para incumbent (petahana) yang kemarin tidak terpilih lagi agar menertibkan laporan keuangannya, kalau tidak mau tersangkut hukum. Dan memang titik sentral pengawasan kita dalam hal ini Inspektorat di desa, karena melihat data masih banyaknya kasus yang ada di desa, dan akan diorientasikan ke dana desa,” tutur Asip.
Sebelumnya, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menginstruksikan kepada jajaran Inspektorat untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah utamanya terkait dana desa. “Sesuai dengan UU no 12 tahun 2017 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa Bupati dalam konteks pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dimandatkan ke Inspektorat,” ujarnya setelah membuka acara.
Asip berharap dengan adanya kegiatan Gelar Pengawasan Daerah yang dihadiri oleh para kepala OPD maka diharapkan akan meningkatkan mutu pengawasan. “Endingnya dengan pengawasan yang baik, hal yang kemarin kurang baik menjadi baik,” lanjutnya.
Sementara itu, Inspektur (Kepala Inpektorat) Kabupaten Pekalongan Ali Riza, i dalam sambutannya mengatakan, Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) tahun 2019 bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait pengawasan aparat pengawas internal, BPK RI dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. “Nantinya hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi semua penyelenggara pemerintahan di lingkungan Pemkab Pekalongan,” ujarnya. (Eva Abdullah)