Warta Desa, Pemalang. – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang bakal naik 6,5 persen sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024, atau naik Rp.140.140,-. Jika sebelumnya Rp2.156.000, menjadi Rp2.296.140.- Demikian hasil rekomendasi Dewan Pengupahan setempat.
“Kami menyepakati perhitungan UMK tahun 2025 sesuai dengan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 dengan kenaikan upah 6,5% dengan kenaikan dalam rupiah Rp. 140.140.-” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Pemalang, Arya Dhita, Selasa kemarin.
Arya menyebut bahwa hasil perhitungan UMK Kota Ikhlas tersebut akan disampaikan kepada bupati untuk
direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Hasil keputusan sidang dewan pengupahan hari ini akan kami sampaikan kepada Pak Bupati sebagai saran untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Tengah.” Lanjut Arya. (*.*)