Kota Pekalongan, Wartadesa. – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan mencatat 3.094 buruh di Kota Batik terkena imbas wabah Covid-19. Mereka berasal dari 24 perusahaan di Kota Pekalongan. 47 orang diantaranya terkena PHK dari perusahaan dan sisanya terkena kebijakan perusahaan baik itu dirumahkan atau dikurangi waktu kerjanya.
Dinperinaker juga mencatat 1.156 IKM (Industri Kecil Menengah) maupun pekerja informal IKM juga terkena imbas. Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengungkapkan, data tersebut merupakan hasil pemantauan yang dilakukan sejak pertama kali kasus virus Korona dilaporkan. Rabu (08/04).
“Untuk upah memang kebijakan masing-masing perusahaan. Tapi kami mendorong agar penyesuaian upah didasarkan pada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja,” tutur Slamet.
Slamet mengatakan bahwa para pekerja yang terimbas dampak wabah Korona memanfaatkan kartu pra kerja. Menurutnya 1.215 data pekerja sudah diusulkan ke Kemenko Perekonomian lewat Pemerintah Provinsi. Sebanyak 932 diantaranya dinyatakan sudah lolos verifikasi di tingkat provinsi. Juga untuk IKM dan pekerja informal IKM, dari jumlah 1.156 yang terdampak sebanyak 891 data pekerja sudah diusulkan lewat Kementrian Perindustrian.
Slamet menambahkan, data pekerja yang lolos verifikasi dan disetujui oleh Kemenko Perekonomian akan mendapatkan nilai manfaat dari kartu pra kerja sebesar Rp3.550.000 yang dibagi dalam beberapa item. Rp1 juta diberikan untuk pelatihan online, Rp2,4 juta diberikan dalam bentuk insentif pasca pelatihan selama 4 bulan dan Rp150 ribu diberikan dalam bentuk insentif survei. (Eva Abdullah)










