Pekalongan Kota, Wartadesa. – Ratusan buruh yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan menggelar unjuk rasa menolak upah murah dan UU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka/Omnibus Law) di depan kantor Walikota Pekalongan, Jum’at (10/12).
Para buruh menolak kenaikan Upah Mimimum Kota/Kabupaten 2020 dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, mereka meminta pembatalan UU Cilaka Nomor 11 Tahun 2020.
Aksi dilakukan sebagai bentuk protes dan bentuk pernyataan sikap, menolak upah murah.
Dalam gelaran unjuk rasa tersebut, para peserta aksi memberikan karagnan bunga sebagai wujud duka cita akan matinya hati nurani pemerintah yang telah menetapkan UMK tanpa memperhatikan KHL.
Seretaris Daerah Kota Pekalongan, Rustiningsih yang menerima peserta aksi berjanji akan menyampaikan tuntutan buruh dan menindak-lanjutinya ke Gubernur Jawa Tengah.
Buruh kemudian membubarkan aksi secara tertib. (Ibnu Mas’ud)