close
Sosial Budaya

Tarik ulur pengusaha dan buruh, UMK Batang dan Pekalongan belum jelas

ilustrasi umk
Ilustrasi

Batang, WartaDesa. – Selain Kabupaten Pemalang yang belum ada kejelasan terkait naiknya UMK (Upah Minimum Kabupatem/Kota), dua kabupaten di sebelahnya juga senada. Kabupaten Pekalongan dan Batang, hingga saat ini belum ada kejelasan kenaikan UMK. Tiada titik temu antara pengusaha dan buruh, menjadi pemicu hal tersebut.

Pembahasan UMK di Kota Santri menemui jalan buntu. Apindo yang merupakan perwakilan pengusaha meminta UMK tahun 2021 Kabupaten Pekalongan tidak naik, pasalnya mereka tidak mampu akibat diterjang badai Covid-19.

Sementara pekerja yang diwakili oleh DPC SPN, SPSI, KSPN, meminta agar UMK naik, meskipun sedikit, mengimbangi dari UMP yang ditetapkan naik 3,27 persen oleh Gubernur Jawa Tengah.

Tarik ulur sangat alot, hingga rapat yang digelar pada Kamis kemarin di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Naker), tidak membuahkan hasil. Namun Dewan Pengupahan berharap agar masalah tersebut bisa diselesaikan dalam kesepakatan bersama.

Deadlock soal UMK juga terjadi di Batang,  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indoensia (KSPSI) DPC Kabupaten Batang meminta kenaikan UMK  minimal sama dengan UMP atau sedikit lebih tinggi. Namun Apindo Kabupaten Batang mengaku tidak bisa menaikkan UMK lantaran masa pandemi.

Rapat yang digelar pada Rabu kemarin berakhir tanpa membuahkan hasil.

Sekretaris KSPSI DPC Kabupaten Batang, Sucipto Adi, mengatakan bahwa alasan permintaan kenaikan UMK lantaran tidak semua usaha terimbas Covid-19. “KSPSI DPC Batang minta kenaikan UMK di atas 3,27%, karena tidak semua sektor usah itu lesu,” ujarnya Jum’at (06/11)

Menurut Adi, usaha makanan, minuman dan rokok mengalami peningkatan produksi. Sehingga pihaknya meminta Dewan Pengupahan menaikkan UMK, minimal seperti UMP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Suprapto mengatakan, rapat dewan pengupah yang dilaksanakan kemarin belum menghasilkan kesepakatan.

Suprapto menyebut, berdasarakan PP No 78 tahun 2015 itu ada kenaikan 3,27 persen. Namun belum ada kesepakatan antra KSPSI dan Apindo. “Mereka akan bermusyawarah di masing-masing asosiasi,” ujarnya.

Rapat Dewan Pengupahan akan digelar lagi pada Selasa depan (10/11). (Bono)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

Tags : apindoburuhdewan pengupahanUMKumr