Pekalongan Kota, Wartadesa. – Tega benar yang dilakukan oleh Herman Fironi (31), warga kelurahan Pasirkraton Kramat, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan mencuri 100 kain batik milik rekan kakaknya sendiri. Herman ditangkap petugas Polsek Tirto, Polres Pekalongan Kota, Rabu (08/05).
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, Herman bekerja pada pengusaha produksi batik cap di Desa Samborejo, RT 14 RW 05 Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan dalih mencari pekerjaan pada 5 Mei 2019. Karena di tempat kerjanya tengah sepi pesanan,” ujar Kapolres Pekalongan, AKBP Ferry Sandy Sitepu.
Ferry menlanjutkan pelaku sempat dikejar korban saat melakukan aksi yang kedua, namun bisa melarikan diri. “Karena di rumah korban ada CCTV, wajah pelaku bisa diketahui dan Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam, setelah kejadian,” jelasnya.
Dari aksinya, pelaku sempat menjual hasil kejahatannya pada aksi pertama, namun pada aksi yang kedua dia keburu ditangkap. “Pelaku sempat menjual barang curiannya di sekitar Kota Pekalongan, namun akhirnya berhasil diringkus,” tambah Ferry.
Atas kejadian tersebu, pelaku akan dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dan akan dikenakan kurungan 5 tahun penjara.
Sementara itu, Herman mengaku perbuatannya dilakukan lantaran terbentur kebutuhan sehari-hari. “Saya sudah dua kali mencuri kain batik. Barang hasil curian yang pertama sudah laku terjual. Sedangkan yang kedua belum sempat terjual,” ujarnya. (WD)










